Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Anggota PPS jangan sampai Lupa Catat Diri Sendiri

Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, bagi ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jangan lalai mencatat data diri dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masalahnya, banyak kejadian ternyata saat pencoblosan belum tahu nama sendiri tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana.

Peringatan ini disampaikan anggota KPU Kabupaten Bima, Juriati, SP, saat pembinaan anggota PPS dan PPK  Kecamatan Sape, Lambu dan Wawo, berkaitan dengan persiapan menghapi rapat pleno DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di aula kantor Camat Wawo, Sabtu (9/2).
    Menjelang penetapan DPS, kata dia, anggota PPS dan PPK perlu mengecek pengetikan DPS agar tidak terjadi kesalahan nama, tanggal lahir, dan lainnya. Termasuk mengecek nama anggota Petugas Pencatat Daftar Pemilih (PPDP) dan anggota PPS dan PPK. Karena sibuk menulis nama orang lain, banyak yang melupakan namanya sendiri, istri dan anaknya yang sudah berhak didaftar sebagai pemilih.
    Terbukti, saat uji kasus di Kecamatan Lambu, katanya, Ketua dan anggota PPS Lambu kelabakan mencari namanya dalam salinan DPS. Bahkan, ada yang belum tercatat sebagai pemilih. “Jangan sampai kejadian seperti pemilu sebelumnya ada warga dan anggota penyelenggara yang tidak terdaftar namanya sebagai pemilih,” ujarnya.
    Tidak hanya itu. Katanya, PPS juga harus memerhatikan secara cermat mengenai perubahan status sipil ke TNI/Polri yang baru lulus atau Purnawirawan. Mereka yang purnawirawan berhak dicatat sebagai pemilih, sedangkan yang baru lulus harus dikeluarkan dari DPS.
    Perbedaan tanggal lahir dengan NIK, katanya, perlu diteliti dan memberikan catatan pada kolom keterangan berdasarkan ijazah atau akta kelahiran. Soalnya, enam digit dalam NIK mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Jika terjadi perbedaan perlu dicek kebenarannya. Demikian juga pemilih yang pindah dari daerah lain yang sudah menetap selama enam bulan boleh dicatat dengan menuliskan NIK yang mereka miliki.
    “Jadi kita minta PPS bekerja cerdas dan teliti. Jangan sampai hasil kerja kita dipersoalkan orang lain, termasuk Panwas Kecamatan dan tim sukses pasangan calon,” katanya. (BE.13)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bima dikukuhkan, Selasa 24 Januari 2023, di GOR Panda. Nantinya PPS juga akan...

Politik

Bima,  Bimakini.- Pasca Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bima  mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima  Nomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023 tentang Penetapan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 123 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Bima, Selasa 24 Januari 2024, di aula Hotel Mutmainah. PPS diharapkan menjalankan...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah mengaktifkan kembali PPK di 19 Kecamatan dan PPS di 191 des, KPU Kabupaten Bima, akan membentuk secretariat. Pembentukan sekretariat  PPS ini...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dimulai Senin (15/6). Hal itu ditandai dengan terbitnya PKPU Nomor 5 Tentang...