Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Rp57 Juta, Pengacara Gadungan Ditahan

 

Kota Bima, Bimakini.com.-Pemuda asal Desa Ngali Kecamatan Belo, AR (36), kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Masalahnya, pria yang mengaku Pengacara  itu membawa kabur uang senilai Rp57 juta milik Andi Mapisisu (62), warga Kelurahan Dara Kota Bima. Kepada korban, AR menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi tidak terealisasi. Kasus itu mencuat setelah Andi, warga kelahiran Makassar itu, melaporkannya kepada Kepolisian karena merasa tertipu. Janji AR tidak kunjung terealisasi meski sudah setahun.

Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan kronologis kasus bermula ketika Andi hendak mengurus sertifikat tanah tambak miliknya pada tanggal 8 November 2011 lalu. Tanah tersebut berlokasi di Desa Poja Kecamatan Sape seluas 10,5 hektare. Saat itu, korban kemudian didatangi AR yang mengaku sebagai Pengacara dan menawarkan diri mengurus dengan biaya sebesar Rp57 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah itu, kata Kapolres, karena AR mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara mudah, korban tanpa pikir panjang menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah ditunggu hingga setahun lebih lamanya sertifikat tanah yang dijanjikan tidak ada. Korban pun curiga dan merasa ditipu oleh AR.Selain itu, belakangan korban mengetahui bahwa AR bukanlah Pengacara.

“Kasus itu kemudian dilaporkan korban bulan Juli 2012 lalu dan pelaku sudah kita tahan sejak kemarin,” jelas Kumbul di Satuan Reserse Kriminal, Kamis.Atas kejahatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (BE.20) 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimaini.-  Kasus dugaan penggelapan motor diduga melibatkan AM (29) warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pria itu dilaporkan ke Kepolisian oleh...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Tahanan Polres Bima dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),  Syukrin (29), warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, kabur dari sel  Polres Bima. Peristiwa...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Selama empat hari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima mengikuti kegiatan bimbingan dan teknik (Bimtek) di Jakarta. Kegiatan itu dalam...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.com.-  Dua tahanan di Polres Dompu kabur pada Selasa  (25/6) dinihari. Mereka kabur lewat  jendela setelah menggergaji besi. Tidak ada petugas yang mengetahui...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Wacana larangan membawa telepon seluler (Ponsel)  berfasilitas kamera atau  dibalik bilik suara, dinilai tidak masalah, sepanjang secara substansi tidak bertentangan dengan aturan...