Kota Bima, Bimakini.com.-Pemuda asal Desa Ngali Kecamatan Belo, AR (36), kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Masalahnya, pria yang mengaku Pengacara itu membawa kabur uang senilai Rp57 juta milik Andi Mapisisu (62), warga Kelurahan Dara Kota Bima. Kepada korban, AR menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi tidak terealisasi. Kasus itu mencuat setelah Andi, warga kelahiran Makassar itu, melaporkannya kepada Kepolisian karena merasa tertipu. Janji AR tidak kunjung terealisasi meski sudah setahun.
Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan kronologis kasus bermula ketika Andi hendak mengurus sertifikat tanah tambak miliknya pada tanggal 8 November 2011 lalu. Tanah tersebut berlokasi di Desa Poja Kecamatan Sape seluas 10,5 hektare. Saat itu, korban kemudian didatangi AR yang mengaku sebagai Pengacara dan menawarkan diri mengurus dengan biaya sebesar Rp57 juta.
Setelah itu, kata Kapolres, karena AR mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara mudah, korban tanpa pikir panjang menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah ditunggu hingga setahun lebih lamanya sertifikat tanah yang dijanjikan tidak ada. Korban pun curiga dan merasa ditipu oleh AR.Selain itu, belakangan korban mengetahui bahwa AR bukanlah Pengacara.
“Kasus itu kemudian dilaporkan korban bulan Juli 2012 lalu dan pelaku sudah kita tahan sejak kemarin,” jelas Kumbul di Satuan Reserse Kriminal, Kamis.Atas kejahatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
