
Ketua Bawaslu NTB, Syamsudin
Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menilai tindakan Panwaslu Kota Bima menurunkan alat peraga kampanye pasangan bakal calon di jalan protocol, beberapa hari lalu, sudah tepat. Hal itu bukanlah penertiban, melainkan tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu NTB, Syamsudin, Rabu (27/2), menanggapi munculnya sorotan beberapa tim pasangan bakal calon kepada Panwaslu.
Menurut Syamsudin, aturan yang berlaku secara nasional bahwa setiap alat peraga kampanye atau papan iklan tidak boleh dipasang di pinggir jalan protocol, kecuali pada tempat yang disediakan pemerintah dan telah mendapat izin. Aturan itu berlaku bukan saja saat menjelang Pemilukada, tetapi juga di luar Pemilukada.
“Kami kira itu sudah tepat karena bertujuan sebagai tindakan pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi,” jelasnya saat berkunjung di Sekretariat Panwaslu Kota Bima.
Mengenai pihak yang berwenang menertibkan alat peraga kampanye, diakuinya, bukanlah ranah Panwaslu, tetapi Pemerintah melalui instansi terkait. Namun, Panwaslu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan Komisi Pemilihan Umum sudah tepat untuk mencegah pelanggaran.
Apalagi, Bawaslu sering mendapatkan laporan masyarakat terkait banyaknya pemasangan alat peraga kampanye berupa baligo sudah bertebaran pada setiap sudut jalan. “Untuk apa baligo itu dipasang? Kan tujuan mencari simpati, sehingga secara tersirat tujuannya adalah kampanye. Apalagi, tulisannya secara jelas menyebut sebagai calon,” terangnya.
Mengenai rencana tim pasangan Qurais-Rahman (Qurma) melaporkan Panwaslu kepada pihak Kepolisian, dinilainya sebagai langkah yang terlalu jauh dan berlebihan. Sebab Panwaslu hanya melakukan tindakan pencegahan dan antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran.
Di tempat yang sama, Panwaslu Kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan, Ir. Khairudin, M.Ali, M.AP, mengungkapkan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan KPU, Pemerintah Kota Bima melalui DTKP dan Bakesbanglinmaspol Selasa lalu. Hasil pertemuan itu menyepakati bahwa atribut yang terpasang di pinggir jalan protokol akan ditertibkan.
Katanya, atribut yang dimaksud bukan hanya alat peraga kampanye, tetapi atribut lain juga yang menggangu estetika kota dan tidak berizin akan ditertibkan. Begitu pun yang berada di areal halaman rumah, apabila tidak mendapat izin tertulis dari pemilik rumah maka tetap akan ditertibkan.
“Jadi penertiban alat peraga kampanye di jalan protokol bukan hanya karena menjelang Pemilu, tetapi karena memang tempatnya tidak dibolehkan untuk pemasangan,” terang Khairudin.
Pihaknya telah mengirim surat kepada semua pasangan bakal calon agar menertibkan sendiri sisa alat peraga kampanye yang masih terpasang di jalan protokol dalam waktu tujuh hari. Katanya, apabila dalam waktu itu tidak ditertibkan maka akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Pemkot Bima agar ditertibkan paksa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
