Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima mengisyaratkan akan menindak tegas apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, sebagai dasar penindakan tersebut akan menunggu laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dahulu.
Demikian disampaikan Kepala BKD Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, Jumat (8/2) pagi menanggapi informasi ulah oknum PNS Kota Bima, Najamudin, yang terlibat menjadi pembawa acara saat deklarasi pasangan Fersi, Kamis lalu.
Menurut Muhtar, nentralitas PNS sebagai abdi negara harus terjaga dari persoalan politik. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur-RB (Menpan-RB) Nomor.SE/08/M.PAN/3/2005. Diantaranya menyebutkan bagi PNS tidak dibolehkan sebagai panitia pengawas pemilihan, kecuali dari unsur Kejaksaan dan Perguruan Tinggi. Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, terangnya, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Apabila terbukti melanggar, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Sanksi itu, jelasnya, kategori pelanggaran bagi PNS yang terbukti mengajar PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye dan duduk sebagai panitia pengawas pemilihan.
“Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya di BKD.
Mengenai Najamudin yang terlibat aktif sebagai pembawa acara deklarasi pasangan bakal calon Hj. Ferra Amelia, SE, MM-Drs. HM Natsir, MM (Fersi), ditegaskannya tetap tidak dibenarkan karena status PNS melekat dalam dirinya. Apalagi, diketahui ikut menyuarakan yel-yel politik pasangan bakal calon.
Pelanggaran lainnya juga, jelasnya, telah meninggalkan jam kerja tanpa izin dari atasan dan lebih mementingkan urusan politik.
Dinilainya hal itu telah melanggar disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP 53/2010. “Kita tetap akan menindak yang bersangkutan, tetapi kita tunggu dulu laporan dari Panwaslu sebagai acuan,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
