Bima, Bimakini.com.- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014 mendatang, diserahkan oleh Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Penyerahan itu disaksikan Panwaslu Kabupaten Bima, Ketua PPK, Camat, dan pejabat lainnya, di aula PKK Kabupaten Bima, Kamis (7/2).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin, MM, mengatakan penyerahan DP4 itu merupakan bagian tahapan penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan, dan pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, katanya, pemerintah dan Pemerintah Daerah telah berupaya menyiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat. Itu merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggungjawab moral untuk berperan dalam membenahi kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten. Selain itu, merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi.
Saat ini, katanya, jumlah DP4 Kabupaten Bima untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang sebanyak 349.346 jiwa atau bertambah sebanyak 49.992 jiwa (sekitar 15 persen) dibandingkan dengan Pemilu Legislatif tahun 2010 sebanyak 303.384 jiwa.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka memberikan kepastian kepada KPU untuk memroses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya saat menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Katanya, DP4 itu penting agar KPU memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk memutakhirkan data pemilih, mulai dari bulan Februari hingga April mendatang. Dari data yang diserahkan ini bisa saja bertambah dan berkurang.
Berkurangnya data pemilih itu, katanya, karena ada anggota TNI dan Polri masuk di dalamnya, sedangkan pertambahan terjadi karena memang masih ada warga Bima yang belum sempat mengikuti pemotretan E-KTP pada waktu pemotretan masal tahun lalu.
“Itulah diberikan kesempatan kepada KPU untuk memutakhirkan data. Dari data itu, KPU menyerahkan kepada kami untuk kita masukan kembali dalam data server kemudian diberikan Nomor Induk Kependudukan bagi yang belum memiliki NIK,” katanya.
Dijelaskannya, NIK penting dimiliki warga karena meski usianya sudah 17 tahun, tetapi karena belum memiliki NIK maka tidak memilik hak pilih karena sistem yang digunakan saat ini antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Data KPU harus terintegrasi.
Kalau data itu sudah terintegrasi, terangnya, maka tidak ada lagi instilah terjadi pemilih ganda karena akan terlihat dengan jelas nama dan NIK-nya. Apalagi, seseorang yang belum memiliki NIK jelas tidak bias diproses oleh KPU.
“Atas izin dari Bupati Bima kita sudah mencetak blangko F1/01 untuk mendata jumlah penduduk yang belum memiliki NIK. Alhamdulillah yang diserahkan KPU khusus Kecamatan Belo dan Palibelo sebanyak 500 orang dan kita sudah memrosesnya untuk mendapatkan NIK,” katanya.
Dia mengharapkan dengan data yang terintegrasi ini penduduk yang sudah memiliki hak pilih bias menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan NIK itu sangat bermanfaat bagi warga Negara Indonesia. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.