Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Disbudpar akan Panggil PNS Terlibat Politik Praktis

Kota Bima, Bimakini.com.-  Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bima, Drs. H. Abdul Gawis, mengaku kaget ketika menerima informasi bawahannya terindikasi terlibat aktif dalam acara politik.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum staf, N (39), tidak patut ditiru oleh PNS lainnya, karena telah melanggar aturan tentang kedisiplinan pegawai. Apalagi, pada saat jam kerja telah meninggalkan kantor tanpa izin dan pemberitahuan kepadanya serta mementingkan urusan lain.

“Kita akan panggil N (disebut Najamudin) secara kedinasan dan meminta klarifikasi dalam kapasitas apa keberadaannya dalam membawa acara deklarasi tersebut,” ujarnya di dinas setempat, Kamis siang.

Hasil rapat kedinasan nanti, terangnya, akan disampaikan kepada instansi berkaitan untuk menindaklanjuti sehingga bisa diberikan sanksi tegas. Selain itu, pihaknya akan mengirim teguran secara tertulis kepada oknum PNS tersebut apabila terbukti melanggar.

    Di tempat terpisah, Asissten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan, juga mengaku kaget mendengar oknum N terlibat politik praktis. Sesuai PP 53/2010 ada beberapa aturan yang menjadi kewajiban PNS maupun pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.

      Berdasarkan aturan tersebut, terangnya, tidak dibenarkan PNS terlibat langsung dalam politik praktis. Apalagi, diketahui menjadi pembawa acara bernuansa politik seperti deklarasi pasangan bakal calon pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bima saat jam kerja.

“Kita akan panggil oknum ini dan akan meminta klarifikasi dalam kapasitas apa dia membawakan acara tersebut, dari hasil tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bima untuk mengambil sikap sanksi apa yang akan diberikan,” jelasnya di kantor Pemkot Bima.

    Dalam aturan, ungkapnya, pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh PNS berkaitan dengan Pemilu yakni menjadi juru kampanye, mengajak secara terang-terangan orang lain untuk memilih salahsatu calon, dan ikut terlibat langsung berkampanye memakai atribut PNS.

“Jika terbukti melakukan politik praktis maka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Untuk itu, seluruh PNS diimbaunya agar tidak terlibat dalam politik praktis karena PNS secara aturan harus berada dalam posisi netral. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Ekonomi

Bima, Bimakini.– Keluhan bantuan bibit bawang busuk direspon oleh Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan M Nor, M.Pd. Terkait hal itu akan memanggil...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Dalam bulan Februari ini, Kota Bima memiliki sejumlah event nasional dan regional. Salah satunya, Jelajah Alam Bima, yang digelar oleh Bima...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Noer, memadati arena  rapat terbuka di lapangan...