Kota Bima, Bimakini.com.- Jajaran Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Senin (11/2), memantau harga Sembako di pasarana. Kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Dra. Ratnaningsih, menjelaskan pemantauan dilakukan duakali dalam seminggu untuk mengawasi lonjakan harga Sembako di pasaran. Lonjakan harga ditentukan oleh beberapa faktor, seperti cuaca buruk yang menghambat transportasi komoditi perekonomian.
Dalam menetapkan harga, katanya, pemerintah tidak banyak memiliki kewenangan. Untuk jenis barang seperti Sembako, harga ditentukan oleh pasar, sementara barang strategis seperti pupuk dan bahan bahan minyak ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, namun tidak seberapa. Harga kebutuhan lainnya seperti daging ayam belum mengalami lonjakan harga. “Kami hanya mengawasi, ini sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk Sembako pasar yang menetapkan harga, kalau barang strategis pemerintah yang menetapkannya,” ujarnya di Diskoperindag.
Katanya, dalam menetapkan kebijakan harga, tidak sertamerta dilakukan atas keinginan pribadi pedagang, namun ada faktor-faktor yang memengaruhi. Seperti sayuran lonjakan harga disebabkan karena cuaca yang tidak mendukung pertumbuhan salahsatu tanaman, sehingga menyebabkan kelangkaan dan berdampak pada impornya jenis sayuran tertentu dari daerah lain seperti Lombok. Pemantuan dan pengawasan dilakukan untuk melihat oknum pedagang yang mencoba “memainkan” harga barang secara individu, bukan atas kebijakan pasar.
Selain itu dikuatirkan ada penimbunan jenis barang tertentu. “Selama ini kami belum melihat pelaku pasar yang “nakal” seperti menimbun barang tertentu, kenaikan harga juga berdasarkan kebijakan pasar,” ungkapnya.
Diskoperindag selalu mengawasi dan memantau harga barang untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan. Dia berharap tidak ada pedagang yang menetapkan harga secara individu, namun berdasarkan kebijakan pasar. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.