Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kota Bima merekomendasikan pemberhentian Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paruga, Ramli,S.Pd. Penyebabnya, Ramli lalai dan menghilangkan dokumen lampiran indentitas pendukung untuk bakal calon (balon) Gunernur dan Wakil Gubernur NTB dari jalur independen, Lalu Ranggalawe-Abdul Mukhlis.
Panwaslu Kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan, Ir. Khairudin M.Ali, M.AP, mengaku surat rekomendasi pemberhentian Ramli tersebut telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima untuk ditindaklanjuti. Keputusan itu diambil karena melihat tingkat kesalahan yang dinilai bisa berdampak fatal bagi penyelenggaraan Pemilu.
Katanya, hasil klarifikasi Panwaslu dengan Ketua PPS dan dua anggota lain, lampiran itu memang telah hilang dan yang ada hanya rekapan saja. Kehilangan dokumen tersebut disimpulkan karena murni kelalaian Ketua PPS.
“Celakanya, saat penyerahan dokumen tanggal 21 januari lalu ke PPK, Ketua hanya menitipkan pada staf kecamatan tanpa bukti terima maupun berita acara penyerahan,” terangnya di sekretariat Panwaslu, Rabu pagi.
Setelah itu, lanjutnya, PPS Paruga baru menyadari setelah ditelepon kembali oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa lampiran identitas pendukung belum ada. Atas dasar itu, Ketua PPS bertanggungjawab terhadap kelalaian sehingga hilangnya dokumen.
“Karena kelalaian tidak bisa mengamankan dokumen Pemilu tersebut kita rekomendasikan untuk diberhentikan dan suratnya telah kita kirim ke KPU,” tegasnya.
Diakuinya, memang usai hilangnya dokumen, pihak PPS berupaya meminta surat tidak keberatan pada tim sukses Balon, tetapi hal itu tidak mempengaruhi kesalahan tersebut. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
