Kota Bima, Bimakini.com.- Grafik kasus Narkoba yang melibatkan pelajar dan mahasiswa di wilayah Bima semakin berderet. Akhir pekan lalu, aparat Polres Bima Kota kembali membekuk dua mahasiswa asal Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima karena diduga sedang berpesta ganja. Mereka adalah MA (20) asal Kelurahan Rabangodu Utara dan PH (19) asal Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima.
Selain mereka, anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba juga membekuk HR (19) pemuda asal Kelurahan Monggonao. Pengangkapan pelaku terjadi di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, rumah paman salahsatu dari mereka, Kamis (14/2) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Di lokasi kejadian, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dua linting ganja seberat 0,8 gram. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa malam itu mereka diduga sedang berpesta narkoba,” terang Kapolres Bima Kota, AKPB, Kumbul KS, S.IK, SH, Senin pagi.
Saat digerebek, jelas Kapolres, ketiganya sedang melinting ganja yang hendak dihisap sehingga langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolresta. Meski hasil tes urine ketiganya negatif karena ganja belum sempat dipakai, tetapi mereka tetap diproses hukum dan ditahan atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Ketiganya tetap kita tahan karena kepemilikan ganja dan dijerat pasal 111 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.