Bima, Bimakini.com.- Sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memeroleh tunjangan sertifikasi di Kecamatan Wawo, galau. Masalahnya, rasionalisasi jam mengajar mereka tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku, yakni 24 jam seminggu. Apalagi, dalam aturan itu tidak boleh menambah jam mengajar di sekolah lain.
Wakasek Bagian Humas SMPN 2 Wawo, Nurbaya, S.Pd, mengatakan aturan itu sangat memberatkan guru yang telah memeroleh program sertifikasi, kebijakan itu kurang memerhatikan kondisi riil di setiap sekolah. Dia mencontohkan di SMPN 2 Wawo ada 29 guru, 17 diantaranya guru berstatus PNS, lima guru honor daerah, dan tujuh guru sukarela. Sementara rombongan belajar hanya enam kelas.
Bukan hanya itu, katanya, 17 guru PNS terdapat 11 guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dan empat guru sertifikasi dari non-PNS. Padahal, dalam ketentuan itu mengharuskan guru sertifikasi mengajar selama 24 jam/minggu.
“Kondisi seperti itu sangat merugikan guru yang memeroleh sertifikasi. Jelas kita semakin galau dan sulit mencari jalan keluarnya,” ujarnya di sekolah setempat, Rabu (19/2).
Ketentuan mengajar 24 jam per minggu, katanya, sudah dapat diakses melalui media internet karena dalam Daftar Pendidik dan Kependidikan (Dapodik) jelas terlihat nama guru PNS dengan jam mengajarnya. Idealnya, dalam satu bidang studi hanya ditempati satu guru agar memenuhi standar jam mengajar. Namun, di SMPN 2 Wawo satu pelajaran dikeroyok oleh tiga guru, seperti pelajaran IPS, PPKN, dan Agama. Belum termasuk guru honor dan sukarela.
“Jadi semua guru tidak ada yang memenuhi standar jam mengajar. Bahkan, satu guru hanya mendapatkan delapan jam hingga 10 jam saja per minggu,” katanya.
Jika ini terus berlanjut, kata dia, dikuatirkan tunjangan sertifikasi bakal dicabut. Ini yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar perlu ada normalisasi penempatan guru di Kecamatan Wawo.
Hal senada dikemukakan Siti Hafdah, S.Pd dan Nuryanti, S.Pd. Mereka menyesalkan program dari pusat yang kurang memerhatikan kondisi guru dilapangan, terutama pada setiap sekolah. Namun, keluhan seperti itu perlu disikapi secara cepat oleh Pemkab Bima dengan kebijakan pendistribusian guru secara merata. Kalangan guru siap didistribusikan sekitar Kecamatan Wawo agar ada pemerataan.
“Daripada kita tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi lebih baik kita siap ditempatkan di sekolah mana saja yang penting sekitar Kecamatan Wawo,” ujar Nurhayati, S.Pd, di sekolah setempat, Selasa.
Bagaimana komentar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima? Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan, kondisi menumpuknya guru pada satu sekolah karena tidak adanya laporan dari pihak sekolah setempat. Laporan jumlah guru itu penting sebagai bahan rujukan bagi penataan dan pendistribusian guru. Namun, selama ini kalau tidak diminta pihak sekolah tidak mau melaporkannya.
“Seharusnya tembusan laporan bulanan itu harus sampai juga ke BKD. Gimana mau ambil kebijakan mengenai pendistribusian guru kalau tidak ada laporan,” ujarnya di Wawo, Selasa (19/2).
Untuk lebih jelasnya, dia meminta menghubungi Kepala BKD karena lebih mengetahui mengenai hal-hal yang teknis. “Informasi yang lebih pas ada pada Kepala BKD. Namun, saya sarankan laporan bulanan itu harus ada yang sampai di BKD,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
