Dompu, Bimakini.com.- Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mursito SH, M.Hum, mengatakan kalau memang uang yang sudah dikumpulkan pada calon Kepala Sekolah (Kasek) itu sudah dikembalikan, tidak ada masalah lagi. Hal itu karena tidak ada lagi kerugian Negara dan tidak ada lagi yang di rugikan. “Kalau sudah dikembalikan, ya sudah,” ujarnya di Dompu, Selasa.
Selain itu, jelasnya, kalau masalahnya sepanjang tidak menyebabkan para calon Kasek itu resah, apalagi Bupati sudah meminta mengembalikannya. Diakuinya, apa yang dilakukan oleh Kadis Dikpora Dompu termasuk pungutan liar atau pungutan yang tidak berdasarkan aturan dan hukum. Sepanjang itu tidak dipermasalahkan oleh mereka dan untuk kepentingan para calon Kasek, tidak apa-apa. “Sepanjang tidak dipermasalahkan dan untuk kepentingan para Kepala Sekolah itu, kenapa tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi itu ada pasal-pasal masalah itu, tetapi uangnya sudah dikembalikan. Hal yang utama yang dilakukan oleh aparat hokum, terutama masalah korupsi adalah bagaimanan uang Negara itu dikemalikan bukan tujuannya bagaimana bisa menjerat orang ke penjara. Karena yang lebih dikedepankan sekarang yakni supervisi dan penyelematan uang Negara, kecuali para calon Kasek itu semuanya menggugat Kadis Dipora Dompu.
Selain itu, selama dapat disikapi secara arif dan bijaksana, disilakan karena nilai uang itu juga tidak seberapa. “Kalau sudah dikembalikan pungutan liar menjadi tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya ingin menerapkan pasal itu sulit dibuktikan dan bukan berarti tidak disikapi, bergantung kondisi dan situasi daerah. “Anggap saja itu jeweran Bupati terhadap Kadis Dikpora,” katanya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.