
jenazah Anas saat dimakamkan
Kota Bima, Bimakini.com.- Pihak Kepolisian didesak segera mengumumkan status kelima terduga teroris yang ditembak mati di Kabupaten Dompu, awal Januari 2013 lalu. Mesti dijelaskan apakah mereka yang menjadi korban penembakan Detasemen Khusus 88 Antiteror itu memang teroris atau sebaliknya.
Desakan itu disampaikan Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhamadiyah (STAIM) Bima, Nasaruddin, M.PdI, Senin, merespons kasus yang kini masih menjadi ‘buah bibir’ masyarakat Bima-Dompu itu.
Dikatakannya, kewajiban yang harus diungkap oleh Polisi untuk menetapkan status lima korban itu untuk pencerahan kepada masyarakat, sehingga tidak ada simpang-siur informasi tentang teroris. Jika kelima korban itu terbukti sebagai teroris, Polisi harus membuktikannya kepada publik dan menjelaskan pengertian teroris dari sudut pandang Kepolisian terhadap kelima korban itu.
Tidak hanya itu, dia juga mendesak agar Kepolisian menjelaskan sepak-terjang kelima korban tersebut, khusus korban yang berdarah Bima- Dompu untuk kepentingan penegakkan hukum.
Dia mengaku hingga saat ini belum mendengar penjelasan pihak Kepolisian apakah betul teroris dan telah mengebom pada wilayah Indonesia atau tidak. Selama ini, informasi pada berbagai media massa, kelima korban itu statusnya terduga teroris dan belum dibuktikan.
Jika terduga teroris, katanya, tidak seharusnya Polisi menembak mati, karena pemahaman selama ini itu sesuatu yang belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kira-kira bagaimana dengan status Densus 88 yang menembak mati kelima korban itu, statusnya terduga pelaku pembunuhan ataukah pelaku pembunuhan. Sebab selama ini belum ada UU Kepolisian yang memerintahkan menembak mati orang lain, kecuali seseorang yang statusnya bukan terduga melakukan perlawanan saat penangkapan,” ujarnya Senin (4/2) di kampus setempat.
Dia berharap pihak Kepolisian bisa mencerahkan masyarakat terhadap kasus seperti itu agar umat Islam memahaminya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
