Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah memeriksa berkas pencalonan dan syarat pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima periode 2013-2018. Hasil pemeriksaan berkas itu telah disampaikan ke pasangan calon untuk dilengkapi.
Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhati, M.Si, kepada wartawan mengatakan pihaknya telah meneliti keseluruhan persyaratan pencalonan yang diusung partai politik dan perseorangan. Hasil pemeriksaan berkas itu telah disampaikan ke pasangan bakal calon Senin (25/2) lalu agar melengkapi kekurangan.
Hanya saja, Farhati, menolak menyebutkan pasangan mana yang kekurangan berkasnya paling banyak. Namun, dinyatakannya semua pasangan calon saat mendaftar memiliki kekurangan. “Semuanya punya kekurangan persyaratan,” katanya di KPU Kota Bima, Rabu (27/2).
Selain itu, jelasnya, KPU juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dokter kepada semua bakal calon. Selanjutnya, mereka akan mengisi formulir dan menyerahkannya ke KPU. “Hasil pemeriksaan kesehatan telah kami sampaikan bersama dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan berkas pencalonan,” katanya.
Bagaimana hasil pemeriksaan dokter? Dia menolak memberitahukannya, karena bersifat rahasia. Hasilnya langsung diantarkan KPU ke pasangan bakal calon. Meski demikian, akan diketahui setelah mereka mengisi formulir kesehatan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Untuk pasangan bakal calon dari partai politik, katanya, diberi kesempatan melengkapi kekurangan berkas pencalonan dari 26 Februari sampai 4 Maret. Dari perseorangan, mulai 22 Februari hingga 4 Maret. “Untuk pasangan perseorangan ada verifikasi tambahan persyaratan pencalonan,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
