Bima, Bimakini.com.- Lelaki uzur IA (69), warga Dusun Due Desa Parangina Kecamatan Sape terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian. Dia diduga telah mencabuli bocah, S (5) asal Dusun Wodi desa setempat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA, Selasa (5/2/2013) lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan kronologis kejadian bermula ketika korban bermain ke rumah oknum. Melihat korban, IA memanggilnya masuk ke dalam rumah kemudian dibawa ke kamar mandi. Saat itulah, entah apa yang merasuki oknum sehingga muncul nafsu birahi mencabuli bocah.
Katanya, korban tidak mampu berontak dan pasrah tidak berdaya.
Setelah itu, korban yang dikenal keluarganya sangat aktif bicara itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, J (30). Setelah mendengar cerita, ibu korban terkejut dan segera melaporkan hal itu kepada Polsek Sape. Warga dan keluarga korban yang beberapa saat mengetahui kejadian emosi dan mencari IA.
Saat itu, lanjutnya, didatangi ke rumahnya dan nyaris dihajar. Untungnya, segera lari dan mengamankan diri ke Polsek Sape. Kini, pelaku masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 82 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.