Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mengagendakan penertiban atribut dan alat peraga kampanye para bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima, anggota legislatif maupun partai politik. Saat ini, atribut mereka terlihat pada sejumlah sudut jalan. Penertiban akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota Bima.
“Dalam waktu dekat kami akan tertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan. Kami sudah layangkan surat koordinasi kepada KPU untuk agenda penertiban tersebut tetapi belum ada respon,” kata Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M.Ali, kemarin, di secretariat Panwaslu.
Menurutnya, pemasangan atribut kampanye atau sosialisasi diri para Balon Kepala Daerah harus menaati aturan, tidak memasang pada tempat dan lokasi yang dilarang seperti di jalan protokol dan fasilitas pendidikan. Hal itu sangat menggangu kenyamanan dan estetika Kota Bima.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, mengaku belum menerima surat koordinasi atau pemberitahuan lisan Panwaslu tentang agenda penertiban tersebut. Namun, KPU tidak berwenang terhadap penertiban karena dinilai merupakan ranah Pemerintah Kota Bima.
Menurutnya, pemerintah memiliki Perda khusus yang mengatur sehingga punya kewenangan untuk menertibkan maupun menindak jika terjadi pelanggaran, seperti pemasangan pada lokasi yang dilarang. Untuk itu, KPU telah bersurat khusus kepada Pemerintah Kota Bima agar ada agenda penertiban alat peraga kampanye.
Katanya, pemasangan alat peraga kampanye memang mesti memerhatikan estetika lingkungan. Tidak diperkenankan memasang alat peraga seperti pada pohon perindang jalan dan jarak pemasangan minimal satu meter dengan yang lainnya.
“Berkaitan dengan masalah ini, InsyaAllah akan ada pertemuan khusus untuk membahasnya,” terang Farhaty. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.