Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Bidang Pengawasan, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, mengatakan Panwaslu terus mengawasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. PNS berpolitik merupakan salahsatu bentuk pelanggaran Undang-Undang (UU), karena sebagai abdi Negara mereka harus menjaga netralitas.
Dihubungi Rabu (27/2) melalui telepon seluler, dia mengatakan, Panwaslu juga akan mengawasi sikap penguasa maupun pasangan bakal calon tertentu yang menekan atau mengintimidasi PNS agar terlibat dalam politik praktis maupun masuk dalam tim sukses (Timses).
Diakuinya, Panwaslu telah menerima beberapa informasi terkait intimidasi maupun keterlibatan PNS dalam politik praktis, namun belum bisa menindak karena menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima tentang pasangan yang akan bersaing pada 13 Mei mendatang. “Kami belum bisa menindak, kami hanya mengawasi dulu sebelum adanya penetapan KPU tentang pasangan calon yang lolos untuk bersaing dalam Pemilukada 13 Mei mendatang,” ujarnya.
Dikatakannya saat ini Panwaslu tetap mengawasi dan terus berkampanye agar PNS tidak terlibat dalam politik praktis dan mau diintimidasi oleh penguasa untuk mendukung salahsatu pasangan calon, karena masa depan daerah berada pada hati nurani masyarakat. “Panwaslu tidak segan-segan menindak PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Dia mengimbau PNS bisa menjaga netralitasnya dan memberikan contoh positif bagi masyarakat, bukan malah menjadi sorotan soal perilakunya. PNS bisa melaporkan kepada Panwaslu jika merasa diintimidasi atau ditekan oleh penguasa agar terlibat dalam politik praktis. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
