Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima saat ini sedang memelajari laporan salahsatu tim sukses (Timses) pasangan calon tentang bentuk dukungan terhadap pasangan Soesi-Rum. Aspek yang dipersoalkan adalah dukungan menggunakan tanda-tangan dalam bentuk tempel.
Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, Rabu (27/2) melalui telepon seluler, mengatakan bentuk dukungan seperti itu merupakan hal baru dan memerlukan kejelian saat menanganinya, karena Panwaslu belum melihat aturan dalam Undang-Undang (UU) tentang bentuk pemberian dukungan pasangan calon independen menggunakan tanda-tangan yang ditempel.
Tidak hanya itu, Panwaslu juga akan mengelarifikasi mendalam terkait persoalan itu, apakah termasuk dalam pelanggaran atau tidak. “Kami akan pelajari dulu, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini pelanggaran atau tidak. Oleh karenanya kami masih memelajarinya,” ungkapnya.
Jika nanti Panwaslu kesulitan dalam menyimpulkan, pihaknya akan berkonsultasi hingga ke Bawaslu Pusat. Namun, saat ini pihaknya juga sedang memelajari dan berkonsultasi dengan Panwaslu NTB. Dijelaskannya, salahsatu Timses mendatangi Panswalu untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Bima terkait dasar ditetapkannya oleh KPU tentang bentuk dukungan tanda-tangan tempel oleh pasangan independen.
Dalam menangani persoalan itu, katanya, Panwaslu tidak ingin gegabah dan dituding tidak professional. Oleh karenanya, Panswalu akan mendalami bentuk laporan itu, sebab segala bentuk mekanisme penyelenggaraan Pemilukada atau Pemilu diatur dalam UU. Dalam menyelesaikan persoalan itu, Panwaslu akan tetap mengacu pada UU, sehingga hasil yang disimpulkan berdasar pada rujukan UU. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
