Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu: PNS Bisa Hadiri Kampanye, namun hanya Mendengarkan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menghadiri kampanye seluruh pasangan calon. Namun, bukan sebagai bentuk dukungan ataupun partisipasi dalam memenangkan salahsatu pasangan calon, melainkan hanya untuk mendengarkan visi-misi.

    Demikian disampaikan  Ketua Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Ir. Khairuddin M Ali, M.AP, Selasa.
Katanya, saat menghadiri kampanye itu, PNS tidak boleh terlibat sebagai juru kampanye (Jurkam), menggunakan atribut pasangan tertentu, menggunakan sarana PNS dan atribut PNS. Memang suatu keharusan bagi PNS maupun masyarakat menghadiri seluruh kampanye pasangan calon dalam rangka mendengarkan serta menilai visi dan misi yang dipaparkan, sehingga dari visi dan misi itu PNS maupun masyarakat bisa menetapkan pilihannya.
Saat menghadiri kampanye, katanya, PNS harus bersikap netral, tidak hanya hadir pada kampanye salahsatu pasangan lantara intimidasi atau tekanan, namun bisa menghadirinya semua. “Bagus kalau PNS menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi yang dipaparkan masing-masing pasangan calon, tapi tidak menggunakan atribut sebagai PNS dan atau menggunakan atribut salahsatu pasangan calon tertentu,” ujarnya di sekretariat  Panwaslu Kota Bima.
      Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 80, pejabat Negara dilarang terlibat dalam politik praktis, mengambil tindakan maupun keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Selain itu, meminta seluruh pasangan calon  agar tidak melibatkan PNS dalam politik praktis. Itu berdasarkan UU Nomor 32/2004 pasal 79 poin 4 bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS, TNI maupun Polri sebagai peseta kampanye atau juru kampanye.
“Artinya ini, bahwa PNS hadir dalam kampanye seluruh pasangan calon bukan atas desakan masing-masing calon atau intimidasi seseorang atau pejabat yang berkuasa melainkan hadir untuk mendengarkan visi-misi dalam menetukan pilihan Mei mendatang tanpa menggunakan atribut PNS atau pasangan tertentu,” ungkapnya.
       Dia menjelaskan dalam pasal 81 terhadap pelanggaran pasal 80, akan diberhentikan proses kampanye pasangan tertentu selama proses kampanye berlangsung oleh KPUD. Panwaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan kampanye pasangan calon yang melanggar pasal 80 itu.
Ditambahkannya, pasangan calon yang melanggar pasal 79 poin 1, 2, 3, dan 4 akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 116 ayat 3. PNS yang terlibat dalam politik praktis sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 79  pada poin 1, 2, 3, dan 4 akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan dan atau diberikan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta.
      Berkaitan dengan itu, dia mengimbau seluruh PNS  agar  menahan syahwat politik dan tidak terjun diri dalam memenangkan pasangan tertentu, karena motivasi jabatan atau ‘cari muka’.  (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, kini akan digunakan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bima melalui via metode dalam jaringan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Untuk kembali memastikan agar protokol kesehatan Covid19 tetap diutamakan dalam Pilkada serentak ini. Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima kembali menandatangani...

Politik

Bima, Bimakini.- Dinilai melanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid19, kampanye tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima direkomendasi diberhentikan. “Bawaslu telah sepakat...

Politik

Bima, Bimakini.- Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, harus kreatif berkampanye di masa pandemi Covid19. Pola penggalangan massa harus diminialisir, karena berpotensi...

Politik

Bima,  Bimakini.- Lagi, kegiatan kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima, Dapil 1 Partai Golkar, M Putera Ferryandi, mendapat hambatan. Jumat (1/3) kegiatan...