Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Bima telah mengrimkan surat kepada delapan pasangan calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima periode 2013-2018 agar menertibkan baligo masing-masing. Masalahnya, saat ini belum memasuki masa kampanye.
Ketua Bidang Pengawsan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin, M. Ali, M.A.P, menjelaskan surat yang sama juga dikirim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sebagai bentuk koordinasi dalam menertibkan baligo sebelum masa kampanye. Panwaslu juga memberikan batas waktu satu pekan agar menertibkan dan menurunkan baligo tersebut. Namun, jika tidak Panwaslu akan menertibkannya sendiri.
Selain baligo para Balon, Panwaslu juga akan menertibkan Balon yang tidak lolos atau tidak mendaftar. “Kami akan memberikan deadline sepekan untuk masing-masing calon bisa menertibkan baligonya. Surat sudah kami layangkan, kalau lebih dari deadline itu kami akan menertibkan sendiri,” ujarnya Selasa (12/2) lalu di sekretariat Panwaslu.
Dikatakannya, penertiban itu sebagai bentuk penegakkan aturan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bima. Jika tidak dilakukan, Panwaslu kuatir dianggap tidak profesional dan tidak menegakkan aturan penyelenggaraan Pemilukada.
Ditambahkannya, Baligo bisa dipasang jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye, namun saat ini belum diizinkan karena masa menggunakan atribut kampanye untuk meraih dukungan dan simpati masyarakat ada waktunya tersendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MP.d, mengatakan belum menerima surat dari Panwaslu, namun jika ada permintaan atau surat masuk pihaknya siap melaksanakannya. Pol PP siap mengamankan dan menertibkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima untuk kenyamanan masyarakat dalam menikmati pesta demokrasi. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.