Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyatakan pemeriksaan kesehatan delapan pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima secara menyeluruh sudah dilakukan oleh tim medis. Hasilnya baru akan diketahui pada tanggal 22 hingga 23 Februari mendatang.
“Pemeriksaan telah dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 18 di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) NTB. Hasilnya belum kami terima dari tim dokter pemeriksa dan penilai kesehatan,” ungkap Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, Rabu (20/2) siang.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Balon tidak akan diumumkan secara khusus, karena ketika mendaftar satu di antara syaratnya yakni menyerahkan formulir hasil pemeriksaan kesehatan. Untuk itu, hasil pemeriksaan akan diserahkan langsung oleh tim pemeriksa melalui formulir surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan ruhani dan dimasukan dalam berkas masing-masing.
Diakuinya, ada dua kategori kesimpulan akhir dari pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan yakni jika tidak ditemukan ketidakmampuan (disabilitas) maka pasangan Balon dinyatakan memenuhi syarat secara kesehatan jasmani dan ruhani untuk melaksanakan tugas sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bima.
Selanjutnya, jika ditemukan salahsatu ketidakmampuan (disabilitas) maka dinyatakan tidak memenuhi syarat jasmani dan ruhani untuk melaksanakan tugas sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bima.
Katanya, hasil pemeriksaan tim kesehatan dan penilai bersifat final dan tidak bisa diganggu-gugat. Tidak ada pemeriksaan ulang pada waktu dan tempat yang sama atau tempat yang berbeda. Apabila kategori dua itu tidak terpenuhi oleh pasangan Balon maka secara otomatis dianggap gagal. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.