Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Qurma Ancam Polisikan Panwaslu

HM Qurais H Abidin

Kota Bima, Bimakini.com.-   Penertiban alat peraga kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima direaksi oleh kubu Qurais-Rahman (Qurma). Bahkan, ingin melaporkannya secara hukum. Seperti disampaikan bakal calon incumbent, HM. Qurais,  di sela sambutan pada peringatan Maulid Nabi di halaman kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (25/2) pagi.  Bahkan mengirim sinyal tindakan Panwaslu akan dibawa ke ranah hukum.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima ini, tahapan Pilkada sudah diatur jadwalnya oleh panitia penyelenggara, tetapi Panwaslu tidak mengindahkan hal itu. Padahal, saat ini penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon belum dilakukan. Itu artinya semua pasangan masih berstatus bakal calon dan belum dikatakan kampanye pemasangan baligo saat ini.
“Mungkin karena terlalu hebat jabatannya, Panwaslu. Saya kritik silakan ditulis. Mungkin juga mau dilaporkan ke Kepolisian. Tapi, bukan saya yang laporkan, tapi partai pendukung saya,” terangnya.
Dia menilai, meskipun penertiban alat peraga kampanye Panwaslu merasa diri adil, tetapi apabila hanya mencopot sebagian baligo dan sebagian lagi tidak, maka tetap saja tidak adil. Dicontohkannya seperti baligo pasangan Qurma di samping SPBU Taman Ria.
Sepengetahuannya,  baligo tersebut memang tidak bisa dicopot karena yang tidak dibolehkan itu memasang pada fasilitas pemerintahan.
Qurais menyesalkan sikap Panwaslu yang dinilai sepihak tersebut. Mestinya, ada pemberitahuan lebih awal atau pertemuan terlebih dahulu dengan semua bakal calon membahas di tempat mana saja alat peraga kampanye itu tidak dibolehkan untuk dipasang sehingga tidak muncul keberatan.
         “Mohon dibaca baik-baik aturan perundang-undangan itu karena akan menimbulkan su’udzon bagi saudara-saudara yang lain,” terangnya.
      Apalagi, katanya, bukan hanya pasangan Qurma yang keberatan dengan sikap Panwaslu, tetapi hampir semua tim bakal calon lain juga begitu. Apalagi, dia mengetahui Panwaslu ikut mencabut juga baligo di halaman pribadi warga. Padahal, diketahuinya yang dilarang pada fasilitas pemerintah atau tempat umum lainnya.
     Kalaupun memang ada yang memasang pada fasilitas pemerintah, ujarnya, setidaknya bisa berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait lainnya. Mengenai Panwaslu sebagai pihak yang menertibkan, Qurais tidak ingin mengomentari. Begitupun dengan tenggang waktu yang diberikan seminggu, tidak dipermasalahkan.
       Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, yang dikonfirmasi menyilakan apabila ada pihak yang ingin melaporkan Panwaslu, karena itu merupakan hak masing-masing. Namun, ditegaskannya bahwa kebijakan yang diambil oleh Panwaslu berdasarkan aturan yang berlaku.
       “Kita berbuat dan bekerja agar tidak tercipta hal-hal yang tidak kondusif. Lagipula kita lakukan ini sudah sesuai aturan,” tegasnya melalui telepon seluler. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membuka seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dimulai diumumkan Senin (25/09/2017). Penjaringan dilakukan untuk...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus pengancaman  terhadap  guru  muncul  di SMK 45 Kota Bima. Para guru diancam menggunakan pisau yang diduga melibatkan siswa setempat berinisial...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Abdullah, SH, mengaku saat berkoordinasi ke Paslon nomor 4 dan membantu Ketua Partai...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat Panita Pengawas Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal tindaklanjut rekomendasi 25 Aparatur Sipil Negara...