Bima, Bimakini.com.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, mengaku heran terhadap pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang menyebut ada konflik internal Pemkab Bima.
Sekda mengaku, sepengetahuannya Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. HM. Syafruddin, M.Pd, tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ingin kembali pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) awal sebagai Wabup setelah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) menggantikan Bupati Bima yang berhalangan karena sakit.
“Saya merasa heran, sepengetahuan saya beliau (Wabup, Red) tidak pernah begitu,” ujarnya dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (31/1), saat dimintai tanggapan menanggapi pernyataan Pemprov NTB yang menyebut Pemkab dilanda konflik internal.Meski demikian, katanya, hal itu baru sebatas penilaiannya, karena yang lebih mengetahui adalah Wabup. Menyikapi persoalan itu, pihaknya tetap berjalan sesuai aturan normatif yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTB berharap Pemkab Bima mengakhiri konflik internal pemerintahan, karena keputusan Gubernur NTB tentang penugasan Wakil Bupati cukup jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
“Diharapkan konflik internal pemerintahan di Kabupaten Bima itu diakhiri dengan koordinasi yang baik, agar tidak berdampak pada proses pembangunan di daerah itu,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB, Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu.
Dilaporkan, konflik internal pemerintahan di Pemkab Bima mencuat ketika Wabupyang diberi kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati, enggan kembali ke Tupoksi-nya sebagai Wakil Kepala Daerah.
Wabup diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah terhitung 8 Desember 2012, karena kondisi kesehatan Bupati Bima tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah. Ferry harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita, di Jakarta, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 676 Tahun 2012, yang ditandatangani Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, tanggal 19 Desember 2012.Pada 28 Januari 2013, Ferry kembali bertugas setelah merasa kondisi kesehatannya sudah pulih. Namun, hal itu dipersoalkan oleh Wakil Bupati Bima dan pejabat pendukungnya.
Wabup dan pejabat pendukungnya itu beralasan belum ada surat yang menegaskan bahwa penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima, telah berakhir.
Tri mengatakan, semestinya Wakil Bupati Bima yang diberi penugasan menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bima itu memahami isi Surat Keputusan Gubernur NTB itu.“Dalam surat itu jelas dicantumkan bahwa penugasan Wakil Bupati Bima untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati itu sampai kondisi Bupati Bima memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Artinya, kalau Bupati sudah sembuh dari sakitnya dan sudah kembali bertugas maka penugasan Wakil Bupati itu selesai,” ujarnya.
Tri menambahkan, Pemprov NTB juga telah menerima surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur HMS, bahwa Bupati Bimatelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harapan Kita di Jakarta. Bupati sudah kembali ke Kabupaten Bima dan terhitung sejak 28 Januari 2013 telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
