Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyatakan dua bakal calon (Balon) dari jalur independen atau perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 10.535 pendukung atau 6,5 persen dari jumlah pemilih 162.073. Itu artinya, kedua balon tersebut terancam gagal melanjutkan ke tingkat pencalonan apabila tidak mampu memerbaiki kekurangan selama waktu selama tujuh hari. Hal itu berdasarkan verifikasi faktual dan rekapitulasi syarat dukungan minimal.
Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan, dan terakhir di KPU Kota Bima, dua balon independen tidak mencapai syarat dukungan sesuai ketentuan.
Untuk pasangan Ir. H. Ihsan, MM-Ir. H. Taufikurrahman, MT (Iman Mantika) dinyatakan kurang 7.365 dari syarat dukungan minimal yang diserahkan yakni 12.149. Pasangan Kombes Pol. Ir. Raden Roro Soesi Widiarti-M. Rum Saleh, SH (Noli Bunda Rum) kekurangannya sebanyak 2.965 dari yang diserahkan 12.746.
Kekurangan itu, jelasnya, harus diperbaiki dua kali lipat dari jumlah yang kurang oleh masing-masing Balon selama tujuh hari sejak Selasa (5/2). Itu artinya, pasangan Soesi-Rum harus menyerahkan 5.930 dukungan baru dan Ihsan-Taufiq harus menyerahkan lagi sebanyak 14.730 dukungan baru. Meski demikian, kedua pasangan Balon tetap berhak mendaftar bersamaan dengan pasangan dari jalur partai politik karena pada awalnya telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran.
“Hal yang menyebabkan kekurangan syarat dukungan minimal tersebut, di antaranya pada waktu verifikasi ditemukan pendukung dari unsur PNS dan ada yang ternyata tidak memberikan dukungan,” terangnya.
Mengenai temuan lain yang melanggar aturan, dia mengaku masalah itu bukan ranah KPU, tetapi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena sesuai ketentuan pihaknya hanya menferifikasi dan merekapitulasi jumlah syarat dukungan Balon.
Perbaikan kekurangan dua Balon tersebut, katanya, mesti diserahkan sesuai waktu yang ditentukan kemudian pihak KPU akan memverifikasi kembali. Bedanya dengan verifikasi sebelumnya, tidak dilaksanakan dari rumah ke rumah lagi, melainkan secara kolektif.
Ditambahkannya, pendaftaran Balon melalui jalur independen maupun Parpol telah dibuka sejak 5 hingga 11 Februari mendatang, sedangkan penetapan calon pada tanggal 25 Maret mendatang. Dalam rentang waktu itu, semua pasangan Balon harus melengkapi semua persyaratan yang ditentukan agar bisa lolos sebagai calon.
“Untuk Balon independen pada tanggal 11 Maret hasilnya sudah bisa diketahui lebih awal, karena beberapa persyaratan mereka berbeda dengan jalur Parpol,” terangnya di secretariat KPU Kota Bima, Selasa.
Dikatakannya, semua Balon yang mendaftar nanti juga akan melalui pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk. Dalam hal ini, KPU telah sepakat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB menunjuk Rumah Sakit Pemerintahan Provinsi yang akan memeriksa kesehatan Balon.
Pemerikaan dijadwalkan pada tanggal 14 hingga 19 Februari mendatang di Mataram.
Katanya, jadwal tersebut telah digeser dari sebelumnya tanggal 12 hingga 18 Februari, karena bertepatan dengan pemeriksaan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Mengenai Balon maupun partai yang telah mengambil formulir pendaftaran, Farhaty mengaku sudah ada yang datang mengambil. Tetapi, hal itu tidak bisa dijadikan indikator pasangan yang akan mendaftar. Semua partai pada dasarnya berhak mengambil formulir.
Pihaknya baru bisa memastikan berapa jumlah Balon setelah ada yang mendaftar. “Tapi, sejak dibuka pendaftaran hari ini belum ada pasangan yang datang mendaftarkan diri,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.