Dompu, Bimakini.com.- Saat ini, kondisi dua unit mobil yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, yakni satu unit bus dan mobil tinja, pengadaan pada masa Bupati Dompu Syaifurahman, memrihatinkan. Bahkan, terkesan dibiarkan begitu saja. Andaikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, akan lebih berguna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mursito, SH, M.Hum, mengatakan masalah barang bukti dua unit mobil itu saat ini sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung. Hal itu karena dalam amar putusan hukum pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis penjara mantan Bupati Syaifurahman dan mantan Kabag Umum Setda Dompu, Chandradinata, itu tidak disebutkan dalam petikan itu apakah kendaraan itu diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah atau tidak. “Sehingga masih mengambang,” ujarnya di Dompu, Selasa (19/2).
Selain itu, katanya, dua unit mobil bus dan mobil tinja itu adalah barang bukti dari Wanton, yang juga tersangka kasus itu. Namun, sebelum diputuskan perkaranya, Wanton meninggal dunia sehingga barang buktinya pun belum bisa dipastikan akan dikembalikan ke daerah atu Negara. “Setelah adanya fatwa itulah baru dieksekusi,” ujarnya.
Dia mengakui prihatin melihat kondisi dua unit mobil itu yang tidak bisa dimanfatkan untuk kepentingan masyarakat Dompu. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
