Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membubarkan deklarasi pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima Hj. Ferra Amelia, SE, MM – Drs. HM Natsir, MM, Kamis (7/2) siang. Alasannya, deklarasi tersebut diketahui tidak mengantungi izin penyelenggaraan.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, kepada wartawan mengungkapkan saat mengetahui ada persiapan deklarasi langsung menuju lokasi untuk mengawasi. Saat di lokasi, penanggungjawab kegiatan ditanyai mengenai izin penyelenggaraan dari Kepolisian. Masalahnya, Panwaslu juga tidak mendapatkan tembusan surat soal acara itu.
Awalnya, kata Arif, panitia mengaku sudah mendapatkan izin dari Polres Bima Kota, tetapi saat diminta menunjukkan mereka beralasan tidak membawa lantaran disimpan di sekretariat. Untuk itu, mereka meminta waktu mengambil surat izin tersebut. Namun, setelah ditunggu surat tidak kunjung dibawa.
Hingga sekitar satu jam ditunggu, jelasnya, panitia tidak mampu menunjukan surat izin yang diminta. Akhirnya untuk mencegah pelanggaran terjadi, saat acara hendak dilanjutkan dengan pidato politik dari pasangan Balon, Panwaslu membubarkan acara itu. Apalagi, kegiatan deklarasi diindikasi melanggar aturan Pemilu.
Diakuinya, sebelum meminta acara dibubarkan, pihaknya sudah mengonfirmasi Kepolisian dan memastikan bahwa surat izin memang tidak ada. Beberapa personel yang disiagakan di lokasi hanya mengamankan sekitar tempat deklarasi. Begitu pun pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Bima yang dikonfirmasi tidak mendapat tembusan surat izin tersebut. “Kita bubarkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Arif didampingi Ketua Bidang Pengawasan, Ir. Khairudin M.Ali, M.AP, di sekretariat Panwaslu, Kamis.
Kegiatan deklarasi, diakuinya, bukan hanya tidak mengantungi izin, tetapi terindikasi melanggar aturan karena sudah masuk kategori kampanye. Masalahnya, sejumlah atribut partai pengusung terlihat mengelilingi lokasi. Momentum deklarasi dinilai telah dimanfaatkan untuk kampanye politik Balon dan partai pengusung.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang mengatur mengenai rapat terbuka maupun rapat umum, mesti mendapatkan izin dan itu berlaku selama 21 hari sebelum masa tenang. Apabila tidak ada maka kegiatan telah melanggar aturan. “Kegiatan yang bisa dilakukan saat ini hanya terbatas saja yang diperbolehkan,” jelasnya.
Setelah peringatan keras Panwaslu itu, katanya, panitia kegiatan bersikap kooperatif karena langsung merespons dengan menghentikan deklarasi.
Pantauan Bimakini.com, deklarasi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga puncak acara sekitar pukul 11.30 WITA setelah dibubarkan Panwaslu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.