Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tidak Terapkan Pelayanan Standar, Pejabat dapat Diberhentikan

H Suyatno, SIP, MAP

Bima, Bimakini.com.- Masyarakat dapat menuntut ketika tidakpuas dengan pelayanan oleh lembaga publik. Bahkan pejabat dilembaga public tersebut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Kesosda Deputi Bidang Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN), H Suyatno, SIP, MAP, saat Seminar dan Lokakarya Implementasi Undang-undang (UU) Pelayanan Publik yang diadakan oleh Solud NTB dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di Hotel Marina, Rabu (7/2/2013).

Pemberhentian itu, kata dia, sesuai dengan pasal 20 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu dalam penyusunan standar pelayanan pun, instansi harus melibatkan masyarakat, jika tidak sanksinya dapat dibebaskan dari jabatan.

Demikian juga, kata Suyatno, pembahasan standar pelayanan dengan tidak melibatkan masyarakat akan mendapat teguran tertulis. Demikian juga ketika tidak menyosialisasikan hasl pembahasan standar pelayanan mendapat sanksi sama.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kewajiban lainnya, kata dia, wajib menerapkan standar pelayanan dan wajib menyusun serta menetapkan maklumat pelayanan. Wajib meninjau ulang standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam waktu tiga tahun. Jika semua itu tidak dilakukan, maka dapat dibebastugaskan dari jabatan.

“Untuk itu masyarakat jangan sampai lebih tahu tentang Undang-undang ini lantas menggugat pelayanan yang tidak sesuai standar, sementara pejabat itu tidak memahami aturannya,” katanya.

Perlu juga, katanya, mengadakan survai standar kepuasan publik. Dari survai ini bisa diketahui bagaimana tingkat kepuasan masyarakat. “Peyelanggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan setelah enam bulan Peraturan Pemerintah ditetapkan,” katanya.

Jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  yang dibuat setelah aturan berjalan. Maka enam bulan setelah pembentukan SKPD itu harus menerapkan standar pelayanan, jika tidak pejabatnya mendapat sanksi. (BE.16)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Senin (10/10/2016) pagi, Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin melantik pejabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Dinas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.- Pengadaan  bibit   kedelai  bagi  petani untuk Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 beberapa waktu lalu yang dilakukan  sejumlah penangkar,  bukan sepenuhnya kesalahan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-      Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana ...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Pasca-Pilkada Serentak yang dimenangkan pasangan Dinda-Dahlan, kini banyak pejabat di Kabupaten Bima yang saling menyindir. Kondisi ini tidak kondusif bagi harmonisasi kerja...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Kompi Sub-Den 1 Detasemen A Brimob Bima, Brigadir E, kembali diduga ditembak orang tidak dikenal. Sebelumnya kasus yang sama terjadi...