
H Suyatno, SIP, MAP
Bima, Bimakini.com.- Masyarakat dapat menuntut ketika tidakpuas dengan pelayanan oleh lembaga publik. Bahkan pejabat dilembaga public tersebut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Kesosda Deputi Bidang Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN), H Suyatno, SIP, MAP, saat Seminar dan Lokakarya Implementasi Undang-undang (UU) Pelayanan Publik yang diadakan oleh Solud NTB dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di Hotel Marina, Rabu (7/2/2013).
Pemberhentian itu, kata dia, sesuai dengan pasal 20 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu dalam penyusunan standar pelayanan pun, instansi harus melibatkan masyarakat, jika tidak sanksinya dapat dibebaskan dari jabatan.
Demikian juga, kata Suyatno, pembahasan standar pelayanan dengan tidak melibatkan masyarakat akan mendapat teguran tertulis. Demikian juga ketika tidak menyosialisasikan hasl pembahasan standar pelayanan mendapat sanksi sama.
Kewajiban lainnya, kata dia, wajib menerapkan standar pelayanan dan wajib menyusun serta menetapkan maklumat pelayanan. Wajib meninjau ulang standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam waktu tiga tahun. Jika semua itu tidak dilakukan, maka dapat dibebastugaskan dari jabatan.
“Untuk itu masyarakat jangan sampai lebih tahu tentang Undang-undang ini lantas menggugat pelayanan yang tidak sesuai standar, sementara pejabat itu tidak memahami aturannya,” katanya.
Perlu juga, katanya, mengadakan survai standar kepuasan publik. Dari survai ini bisa diketahui bagaimana tingkat kepuasan masyarakat. “Peyelanggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan setelah enam bulan Peraturan Pemerintah ditetapkan,” katanya.
Jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibuat setelah aturan berjalan. Maka enam bulan setelah pembentukan SKPD itu harus menerapkan standar pelayanan, jika tidak pejabatnya mendapat sanksi. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
