Kota Bima, Bimakini.com.- Keberadaan papan usaha Manjaya Eksekutif di Jalan Sultan Kaharuddin, dikeluhkan pejalan kaki yang melintas di trotoar. Masalahnya, papan usaha tersebut menutupi hampir semua badan trotoar, sehingga pejalan kaki terpaksa bersabar melalui pinggir jalan raya yang ramai kendaraan itu.
Pengguna jalan, Arif, mendesak Pemerintah Kota Bima menertibkan papan usaha itu. Trotoar mesti dikembalikan pada fungsi aslinya untuk pejalan kaki, bukan dimanfaatkan secara pribadi. Apalagi, trotoar sudah diubah lebih tinggi oleh pemilik usaha itu.
Padahal, sepengetahuannya trotoar yang telah dibangun oleh pemerintah tidak bisa diubah atau diklaim menjadi milik orang per orang, seperti di depan Manjaya Eksekutif.
“Jika berjalan di depan usaha milik Manjaya, orang pasti turun ke jalan, karena trotoarnya telah dipajang letter,” keluhnya, beberapa waktu lalu.
Hal senada disampaikan pengguna jalan lainnya, Amir. Menurutnya, trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk dipasang papan usaha milik pribadi demi kepentingan bisnis. Apalagi, letter yang dipajang itu menganggu kenyamanan umum. Untuk itu diharapkannya pemilik usaha dapat memerhatikan hal tersebut.
“Letter kan bisa dipasang ditempat lain, yang tidak menganggu kenyamanan pengguna jalan,” katanya.
Di tempat terpisah, pemilik usaha Manjaya Eksekutif, Manjaya, saat dikonfirmasi mengaku tidak ingin diganggu karena sedang sibuk. “Naikan saja berita masalah letter ini, saya lagi sibuk. Saya tidak takut,” katanya.
Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima mengaku telah mengingatkan pengelola Manjaya Eksekutif soal itu. Meski baru peringatan lisan, tetapi apabila tidak segera dipatuhi akan membongkar papan usaha tersebut.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Drs. Adisan, mengaku, pihaknya telah mendatangi kantor Manjaya Eskekutif Rabu lalu dan menegur pihak pengelola, Setelah diamati, papan usaha yang dipasang memang menganggu fasilitas umum.
“Sudah kami temui dan menegurnya. Letter milik Manjaya memang mengambil tempat trotoar dan menjulur masuk ke jalan raya,” ujarnya.
Setelah memberikan teguran lisan, tegasnya, apabila tidak segera diindahkan maka dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran dan meminta membongkarnya. Jika surat pertama tidak diindahkan oleh Manjaya, pihaknya akan melayangkan surat kedua. “Jika surat teguran kedua masih tidak diindahkan oleh Manjaya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, untuk membongkar paksa letter itu,” tegasnya.
Menurut Adisan, peringatan seperti itu tidak hanya untuk papan usaha milik Manjaya, tetapi jika ditemukan juga papan yang dibangun demi kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan atau fasilitas umum maka akan diperlakukan sama. Papan yang dibangun menerobos trotoar atau jalan raya sangat menganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
Diingatkannya apabila hendak mendirikan papan usaha mestinya tidak menerobos fasilitas umum. Selain menganggu kenyamanan, juga menganggu estetika penataan Kota. Apalagi, papan yang didirikan terletak pada jalur penting seperti jalan Negara dan Provinsi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.