Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Angkut Miras, Supir Bus Dibekuk

Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort Bima Kota kembali mengamankan penjual minuman keras (Miras) dan menyita sebanyak empat kardus berisi 48 botol Miras jenis Sofi Tuban. Dia adalah MG (48), warga Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur, ditangkap di terminal Dara, Selasa (19/3) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, MG ditangkap ketika hendak menurunkan Miras dari bus antar-Provinsi, Rasa Sayang.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Satuan Narkoba, IPTU Suparman, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang diterima. Usai menerima informasi, anggota Buru Sergap dari Satuan Narkoba langsung ke lokasi dan memergoki pelaku sedang membongkar muatan berisi Miras dari atas bus.
Diakuinya, Miras tersebut hendak dibawa pelaku yang juga supir bus tersebut di rumahnya, Kelurahan Lampe. Namun, rencana pelaku mengedarkan Miras berkadar alkohol tinggi itu berhasil digagalkan. Kini, pelaku bersama barang bukti Miras, berikut satu unit bus Rasa Sayang telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
      “Saat dimintai keterangan, MG mengaku baru menjadi penjual miras, Dia ingin mencoba menjual Miras jenis Sofi tuban itu karena tergiur keuntungan yang banyak,” ungkapnya.
       Pihaknya masih memroses kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Masalahnya, peredaran Miras diakui telah meresahkan masyarakat. Untuk membongkarnya perlu kerjasama dari semua pihak setidaknya menyampaikan informasi jika mengetahui ada yang menjual Miras.
     “Kita masih proses kasus ini, tentunya butuh waktu dan kesiapan yang matang sehingga semuanya selesai dengan baik,“ ujarnya.
       Ditambahkannya, pengungkapan peredaran Miras akan terus dilakukan dan diatensi khusus. Sebab, dampak Miras dapat merusak tatanan moral kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Untuk itu, Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.
      “Kalau masyarakat menemukan ada oknum warga atau siapapun yang menggunakan Narkoba dan sejenisnya, silakan laporkan saja. Kita akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat tersebut,” pintanya. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...