Kota Bima, Bimakini.com.- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota hingga kini telah memeriksa empat saksi terkait kasus video mesum yang melibatkan oknum anggota Kepolisian. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus asmara vulgar itu.
“Senin kemarin kita sudah periksa dua saksi dari warga Jatibaru. Semua saksi yang kita periksa sampai saat ini sudah empat orang,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Rabu (13/3) di Sat Reskrim.
Pihaknya belum menetapkan tersangka, karena kasus tersebut masih didalami dan proses penyelidikan. Untuk mengumpulkan bukti tambahan akan memanggil saksi tambahan. Hal itu untuk mengedentifikasi siapa dan bagaimana penyebaran video tersebut.
Mengenai oknum anggota Polres Bima Kabupaten, MR, yang diketahui sebagai pasangan RM, diakui Kapolres, telah berkoordinasi dengan Polres setempat. Sebelumnya MR telah dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi seputar video yang dilakoninya.
Selanjutnya, jelas Kumbul, proses disipilin dan sanksi MR akan ditangani oleh Polres tempat oknum bekerja. Begitu pun dengan proses penyelidikan yang menyangkut lokasi pembuatan video bukan lagi ranah pihaknya. Sebab, berdasarkan penyelidikan tempat pembuatan video diketahui dibuat perumahan Panda, kediaman oknum MR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres mengaku sebelum MR dimintai keterangan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bima Kabupaten sebagai institusi tempat MR bekerja. Berdasarkan keterangan pelaku, lokasi pembuatan video tersebut di perumahan Panda atau kediaman MR. Hanya saja, ditanya lebih jauh waktu dan modus pembuatan video tersebut Kapolres tidak menjelaskan secara detail.
Dia beralasan kasus itu kini masih dalam penyelidikan dan akan didalami lagi. Begitu pun untuk mengungkap pelaku penyebar video, pihaknya tetap akan menelusurinya. Namun, mesti merunutkan dahulu proses penanganannya agar bisa terurai satu per satu.
Mengenai pernikahan mereka, diakui Kapolres, tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan. Masalahnya, kasus itu bukanlah delik aduan melainkan kasus pidana umum karena telah dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Untuk sementara, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan kemungkinan akan dikenakan aturan lainnya bergantung hasil pengembangan kasus ke depan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
