Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Hasil Pleno KPU, Tanda-Tangan Tempel Difaktualkan

Kota Bima, Bimakini.com.- Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima pada 27 Februari lalu, menetapkan bahwa dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Soesi-Rum yang difotokopi dan ditandatangani kemudian ditempel akan diverifikasi faktual.
Itu artinya, dokumen dengan tanda-tangan tempel dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Keputusan itu ditetapkan menyusul protes dari tim pemenangan Soesi-Rum, beberapa hari lalu.
     Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhaty, M.Si, mengungkapkan karena KPU bersifat kolektif-kolegial, maka keputusan hasil pleno tersebut diambil setelah melalui rapat bersama lima Komisioner KPU. Hasilnya tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor: 203/KPU-Kota-017.433907/III/2013.
     Isi surat tersebut yakni memberitahukan kepada PPK dan PPS  agar  memfaktualkan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon perseorangan Wali dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 dengan identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, tempat tanggal lahir/Umur, alamat dan tanda tangan/cap jempol pendukung, terutama berisi tanda-tangan yang ditempel dan/atau difotocopi lalu ditempel.     Jadwal verifikasi faktual tersebut sesuai  agenda yang ditetapkan KPU pada tanggal 22 Februari hingga 7 Maret 2013.
     Diakui Farhaty, lambatnya penyampaian hasil pleno oleh KPU kepada tim Soesi-Rum karena setiap hasil pleno mesti ditetapkan dalam surat dan melalui mekanisme administrasi sesuai aturan yang berlaku. Meski sebenarnya surat keberatan tim Soesi-Rum telah diterima sejak tanggal 26 Februari lalu.
   Berkaitan surat KPU bernomor 203 tersebut, apakah membatalkan surat KPU bernomor 170 yang sebelumnya sempat diprotes, pihaknya mengaku tidak akan membatalkan. Karena terbitnya surat 203 itu untuk memvefirikasi faktual persoalan dokumen tanda-tangan tempel.
    “Mengenai sah atau tidaknya syarat dukungan itu bergantung hasil vefirikasi faktual PPS nanti,” terang Farhaty, Sabtu lalu di secretariat KPU.
   Selain surat keberatan dari tim Soesi-Rum, diakuinya, KPU juga menerima surat dari bakal pasangan calon perseorangan Ihsan-Taufik berisi keberatan mengenai banyaknya syarat dukungan yang mesti dilengkapi dari kekurangan sebelumnya. Meski adanya surat itu, KPU tetap bekerja sesuai aturan dan tetap mengacu pada hasil verifikasi faktual tahap awal.
     Pada verifikasi awal, ungkapnya, kekurangan pasangan Ihsan-Taufik yakni dinyatakan kurang 7.365 dari syarat dukungan minimal yang diserahkan yakni 12.149. Pasangan Soesi-Rum kekurangannya sebanyak 2.965  dari yang diserahkan 12.746.
Kekurangan itu, jelasnya, harus diperbaiki dua kali lipat yakni 5.930 dukungan baru untuk Soesi-Rum dan Ihsan-Taufiq harus menyerahkan lagi sebanyak 14.730 dukungan baru. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Politik

Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima menilai rekapitulasi surat suara pemilihan sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan. Hal itu disampaikan...

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...