Dompu, Bimakini.com.- Aksi penolakan sekelompok pemilik ternak terhadap kehadiran PT SMS atau Investor penanaman tebu di Kecamatan Pekat, direaksi oleh pihak perusahaan setempat. Pejabat setempat, Kiki, mengisyaratkan akan melaporkan secara hukum terhadap aksi penolakan itu.
“Jika kami terus diganggut dan dihambat, akan dilaporkan ke Kepolisian,” ujar Kiki, staf Pengembangan Bisnis PT SMS, Jumat (15/3) di Dompu.
Apa alasan para peternak itu melarang dan menghambat PT SMS untuk pengembangan penanaman tebu di lokasi lahan HGU milik itu. Menurut Kiki, warga beralasan terutama sebagian pemilik ternak yang dilepas di sekitar areal PT SMS itu bahwa mereka menganggap kalau lahan itu tidak lagi memiliki pemilik, karena sudah lama ditelantarkan. Diakuinya, ada juga beberapa warga yang mengelaim sebagian lahan eks PT Bali Anacardia dan PT Vanila itu adalah hak mereka.
Padahal, kata Kiki, perusahaan mereka telah memegang surat-surat kepemilikan yang sah secara hokum. “Ada juga sebagian warga yang klaim lahan mereka,” ujarnya.
Katanya, pemegang hak atas pemanfaatan lahan seluas sekitar 6 ribu hektare itu dibuktikan dengan surat-surat resmi dari pemerintah, sehingga secara hukum dan UU mereka bebas melakukan apa saja di atas lahan itu. Termasuk menanam tebu seperti yang tengah dilakukanya saat ini. Semestinya jika saja selama ini mereka tidak dihambat, mungkin pengembangan tebu sudah mencapai ribuan hektare.
Kendati diakui Kiki, memang ada sebagian lahan milik mereka yang sudah dibangun rumah oleh warga dan hal itu sebagai niat baik pihak perusahaan tidak mengganggu keberadaan mereka. “Mereka yang telah menetap dan membangun rumah kita biarkan,” ujarnya.
Dia berharap agar tidak ada lagi warga yang terus menghambat upaya mereka berinvestasi dan kalaupun mereka tetap ngotot akan melaporkan masalah itu ke pihak Kepolisian.
Bahkan, kata Kiki, Bupati Dompu telah memberikan sinyal kepada pihak perusahaan agar bersikap tegas, tentu saja langkah dan sikap tegas itu perlu dilakukan agar warga bisa menyadari apa yang mereka lakukan saat ini merupakan pelanggaran hukum. Keberadaan PT SMS itu sudah jelas dan sebagai pemegang HGU terhadap lokasi yang ingin dikelola. Bahkan, saat ini ada sekitar 200 KK warga setempat yang telah membangun rumah di lokasi milik mereka itu dan PT SMS tidak mengganggunya selama mereka tidak menghambat dan mengganggu perusahaan. “Minggu depan kita akan sosialisasi pada kelompok-kelompok peternak,” ujar Kiki.
Kepala Dians Peternakan Dompu, Ir. Fahrudin, M.Si, mengatakan keberadaan PT SMS yang berinvestasi pada penanaman tebu itu tidak sedikit pun mengganggu wilayah pelepasan ternak, bahkan akan banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat dan petani ternak di lokasi itu. Penanaman tebu di wilayah pelepasan ternak itu akan bermanfaan bagi penyerapan tenaga kerja dan peternak. “Daun dan ampas serta sisa pengolahan tebu akan bisa dijadikan pakan ternak,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini jumlah ternak yang dilepas di Pekat sekitar 8 ribu ekor dan jumlah ternak tidak sebanding dengan luas pengembalaan ternak yang sejauh mata memandang terlihat hamparan savanna yang sangat luas. Selain itu, pada saat musim kemarau terkadang rumput berkurang untuk makanan ternak, sehingga adanya perusahaan yang menanam tebu itu para peternak tidak lagi kesulitan mencari jerami untuk mekanan ternak mereka. “Akan banyak manfaat yang di dapat oleh pertenak dan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap kearifan semua pihak untuk mendukung investasi karena kapan lagi Dompu menjadi daerah yang maju. Apalagi perusahaan tebu itu tidak memanfaatkan semua lahan, tetapi hanya sebagian saja. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.