Bima, Bimakini.com.- Penanganan tindak ketidakdisiplinan oknum anggota Polres Bima Kabupaten, Brigadir Hengki Liobiati, anggota Satuan Administrasi Umum (Sium), yang dilaporkan dalam dugaan kasus tindak penipuan beberapa waktu lalu, saat ini masih diproses oleh Seksi Profesi dan Paminal (Propam). Hengki dijanjikan ditindak tegas secara internal, karena dinilai mencoreng citra Kepolisian.
Demikian ditegaskan Polres Bima Kabupaten melalui Kasi Propam, IPDA Sukarmin menanggapi sejumlah ulah anggotanya tersebut selama ini, kemarin.
Diakui Sukarmin, berkas kasus disiplin Hengki kini sudah ditangani. Hanya saja, belum bisa melanjutkan prosesnya karena oknum sedang berada di Jawa mengambil izin cuti. “Kita masih menunggu yang bersangkutan agar bisa diproses. Intinya kita tidak akan tolerir dan akan tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegas Sukarmin di Mapolres.
Dikatakannya, Propam telah memanggil oknum untuk dimintai keterangan usai kasus dugaan penipuan pengurusan BPKB mobil tersebut dilaporkan warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Saat itu, oknum dihadapan korban telah menyatakan kesediaan dan berjanji untuk mengganti kerugian sebesar Rp2 juta.
Namun, dalam tempo seminggu sesuai yang dijanjikan ternyata Hengki tidak menepati dan justru berangkat keluar daerah. Bahkan, izin cuti yang semestinya selama seminggu kini telah lebih lama. Kepada korban sempat dijanjikan juga akan melunasi usai mengambil uang di bank, tetapi ucapan itu hanya sebatas lisan saja.
“Untuk itu, selain memroses dalam kasus dugaan penipuan yang bersangkutan akan kita proses administrasi juga, karena sudah sering meninggalkan tugas,” terangnya.
Tidak hanya itu, ulah Hengki seringkali mencoreng nama lembaga Kepolisian karena beberapa kali terlibat dalam kasus yang sama. Bahkan, saat ini oknum diketahui masih menunggu kelanjutan proses hukum dalam kasus lainnya di Pengadilan Negeri Raba Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.