Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Pelajar Hamil, LPA Desak Perhatian Pemerintah

Kota Bima, Bimakini.com.-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima mengecam kasus asusila yang melibatkan paman terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar SMPN di Kota Bima. Tindak kejahatan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak atau apapun bentuknya, merupakan kejahatan kemanusiaan.

    Dalam kasus itu, Mawar hamil enam bulan dan sang paman menyerahkan diri ke pihak Kepolisian setelah sebelumnya diuber warga. Pihak keluarga dan tetangga tidak pernah menyangka, namun kaget melihat remaja bongsor itu sudah ‘berbadan dua’. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Bima Kota.     
      Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, S.H., M.H, mengatakan anak sesungguhnya merupakan amanah sekaligus karunia Allah yang senantiasa harus  dijaga, karena apapun anak dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak anak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
     “Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setia anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” katanya dalam pernyataan pers, Selasa.
       Dia mengingatkan, maraknya kasus asusila dan perkosaan anak dibawah umur di wilayah Bima seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Anak sebagai aset negara berhak hidup sejahtera tanpa tindak kekerasan atau ancaman kekerasan serta gangguan dari pihak manapun. Ketika kemudian anak menjadi korban tindak  pidana kesusilaan, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk  memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. “Yakni hak mendapatkan perlindungan hukum maupun hak sosial dalam masyarakat, sehingga upaya konkrit yang bisa dilakukan adalah kerjasama semua komponan menekan dan bahkan meniadakan kasus-kasus yang korbannya anak,” ujarnya.
      Menurutnya, upaya ini dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta kekuatan civil society. Jika semua  elemen dapat bekerja sinergis, memfungsikan peran dan fungsi masing-masing maka tidak akan ada lagi fenomena kasus asusila, kekerasan, dan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
      Katanya, keluarga sebagai pilar utama dalam mengontrol dan mengawasi anak, partisipasi masyarakat luas guna memberikan sanksi sosial terhadap pelaku, pemerintah melindungi dan menjamin hak-hak anak, legilatif membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan anak dan yudikatif menegakkan hukum  agar para pelaku jera.
     Juhriati menambahkan, tindak atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan memaksanya bersetubuh  diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat (1). “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun  dan denda paling banyak Rp300 juta, paling sedikit Rp60 juta. (BE.12)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini & Sudut Pandang

Oleh: Khairudin M. Ali*) SAYA sebenarnya sudah lama memprediksi dan mengingatkan semua pihak, sebelum ribut-ribut media mempersoalkan kerja sama dengan pemerintah seperti yang terjadi...

Opini

Oleh:Damhuji, M.Pd.,M.A*)   KEMAJUAN sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Kualitas sumber daya manusia sangat...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Ada hal menarik saat kunjungan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Amin, pada kegiatan safari Ramadan di Masjid Al-Istiqomah Kelurahan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....