Kota Bima, Bimakini.com.- Munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak belakangan ini disesali berbagai pihak. Bagaimana mestinya menyikapi kasus itu?
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, munculnya kasus itu mestinya menjadi evaluasi para orangtua. Meski sebagai pelaku, anak tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut.
Sebab, kata pengganti Rahmad Isnaini, SH, ini anak dibawah umur belum mampu berpikir rasional dan matang secara emosional untuk memertimbangkan lebih jauh dampak perbuatannya.
Katanya, orangtua-lah seharusnya yang berperan maksimal dalam membina dan mengawasi anak.
Pendidikan di lingkungan keluarga itu sangat penting bagi anak karena orangtua lebih memahami kondisi dan menghabiskan banyak waktu bersama mereka. Kesempatan bersama anak harus dimanfaatkan untuk menanamkan pendidikan sosial dan nilai-nilai keagamaan sebagai benteng.
Setelah itu, terangnya, orangtua tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap pergaulan anak karena pengawasan dan kontrol sangat diperlukan. Apalagi, pada jaman dengan kemajuan teknologi saat ini segala hal sudah bisa diakses dengan mudah seperti melalui telepon genggam dan internet.
“Karena sayang kebanyakan orangtua berada, bahkan membelikan handphone untuk anaknya meski masih SD tanpa memikirkan dampaknya. Padahal, itu rasa sayang yang berlebihan,” terang Hasan Basri, kemarin, di Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Ditambahkannya, dalam aturan anak sebagai pelaku maupun korban, sama-sama dilindungi dalam Undang-Undang. Hukum acaranya seperti diatur dalam UU 3/ 2007 dan aturan sanksinya dalam UU 23/ 2002. Sanksi bagi mereka lebih diutamakan pembinaan oleh orangtuanya sedangkan sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.