Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Keterbukaan Informasi Publik Disosialisasikan

Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB mengadakan Lokakarya Informasi. Kegiatan itu untuk menyebarluaskan standar informasi bidang publik dan tersebar luasnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan dihelat di aula kantor Pemkab Bima, Kamis (14/3) dan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE.

Saat itu,  dihadiri 70 peserta dari berbagai Badan/Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dan Organisasi Pers serta LSM Bidang Pelayanan Publik.
Kegiatan yang bertajuk “Standar Layanan Informasi pada Badan Publik” itu menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, Andayani, SE, MM selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi dan Ir. Drs. Muhammad Syauqie, MM yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Kelembagaan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima H. Makruf, SE, dalam sambutannya menjelaskan bahwa UU 14/ 2008 tentang KIP menandai babak baru keterbukaan informasi publik sebagai instrumen utama untuk mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas institusi publik.
“Sejalan dengan agenda reformasi, Pemerintah daerah berpandangan, kehadiran UU ini memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mewujudkan demokrasi, partisipasi dan tata pemerintahan yang baik. Sebab, UU KIP secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.
Kewajiban ini, katanya, diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat sanksi tegas. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Makruf menambahkan, meskipun UU KIP ini telah ditetapkan lebih dari empat tahun, namun pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala. Antara lain perlunya penataan data, informasi, dokumentasi, pemilahan kategori informasi serta penyiapan sistem pelayanan informasi.
Kendala lainnya adalah  budaya dan etos kerja badan publik  serta masyarakat belum sepenuhnya memahami tentang hak dan kewajiban serta prosedur dalam memeroleh pelayanan informasi. 
“Disamping secara kelembagaan, belum semua badan publik memiliki PPID atau PPID pembantu untuk SKPD dan PPID pelaksana untuk UPT,” katanya.
    Dikatakannya, Pemerintah Daerah berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan lokakarya pelayanan informasi publik untuk menjamin  agar  regulasi ini diketahui luas dan badan publik sehingga dapat bermanfaat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Ditambahkannya, aspek lain yang diharapkan dengan pelaksanaan itu adalah agar setiap Badan Publik dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengemban amanah UU KIP sesuai Standar Layanan Informasi Publik di Badan Publik sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Andayani, SE, MM, dalam pemparannya mengatakan hampir delapan tahun sejak awal tahun 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU KIP. Kemudian pada 18 Agustus 2000, telah memasukan keterbukaan informasi ke dalam pasal 28 F UUD 45 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Akhirnya pada tanggal 30 April 2008 disahkan UU KIP.
  Tujuan dari UU KIP, katanya, tercantum dalam pasal 3 adalah menjamin warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Komisioner Bidang Kelembagaan Ir. Drs. Muhammad Syauqie, MM, mengemukakan bahwa KIP merupakan hak publik untuk mengetahuinya. Tentu saja informasi yang berkaitan kepentingan publik. Namun, harus dibatasi antara informasi yang bersifat privat dan publik yang tertuang dalam pasal 17. Informasi yang dikecualikan (pasal 17) karena memiliki konsekuensi salah satunya dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
Oleh sebab itulah, katanya, Komisi Informasi mengunjungi daerah untuk menyebarluaskan informasi agar seluruh masyarakat pengguna informasi dan semua  Badan Publik dapat mengimplementasikannya. (BE.13)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Komisi Informasi (KI) NTB bekerjasama BPMDes Bima menggelar lokakarya Inplementasi keterbukaan informasi publik (KIP), Rabu (7/9/2016). Kegiatan yang diikuti 191 desa se...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-Ada yang menghangatkan suasana saat pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Tingkat Kabupaten tentang Pemberitaan Pengelolaan Anggaran Publik yang Ramah Pembaca, di Hotel Marina, Senin...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Jejaring Aktor (Jejak) Bank Informasi (Bima) menyerahkan poster tentang alur permintaan informasi publik kepada pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima, Rabu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima, Selasa (08/10) siang. Mereka mengecam aksi kekerasan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Pentingnya menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) oleh Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) SKPD agar memudahkan ketika masyarakat meminta informasi. Karena masyarakat berhak...