Bima, Bimakini.com.- Menjelang penetapan dan pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 13 Mei mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih. Kegiatan yang berlangsung 19-20 Maret itu diikuti para Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengingatkan sebelum penetapan dan pengesahan DPT dilakukan pengecekan cermat draf DPT yang diajukan ke KPU perlu dilakukan. Jika terjadi kesalahan dalam pendataan, maka waktu yang tersisa hendaknya dimanfaatkan untuk membenahinya.
“Saya minta kepada bagian sekretariat secara cermat meneliti kinerja PPS. Karena kinerja itu merupakan acuan yang menentukan kelayakan anggota PPS dipertahankan dan di-SK-kan kembali pada Pemilu Legislatif nanti,” ujarnya saat rapat koordinasi di kantor KPU Kabupaten Bima, Rabu (20/3.
Oleh karena itu, kata dia, Ketua PPS dan PPK hendaknya memerhatikan serius materi yang disampaikan oleh anggota KPU dan bagian Sekretariat KPU, karena DPT merupakan langkah awal untuk kesuksesan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, 13 Mei mendatang. Jika masih terdapat kekeliruan pengetikan, maka dipelajari dahulu agar saat penetapan dan pengesahan DPT nanti akurat dan valid.
Katanya, bahwa baju seragam bagi anggota PPS, dan PPK sudah siap dibagikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan sampai ke tangan anggota PPS dan PPK. Saat ini, iundang ke Mataram dan mungkin pulang nanti akan membawa pakaian seragam itu.
“Alhamdulillah doa kita selama ini mengenai baju seragam dikabulkan oleh Allah SWT. Nah, betapa baiknya Negara kepada kita, kenapa kita tidak mau berbuat baik kepada Negara dengan memerbaiki kinerja, sehingga DPT yang dihasilkan akurat dan berkualitas,” katanya.
Karena itu, jelasnya, apa saja yang disampaikan oleh Kasubag yang menerima data draf DPT setiap PPS di Kabupaten Bima, hendaknya serius diperhatikan. Terutama yang disampaikan anggota KPU Kabupaten Bima, Drs. M. Taufik, Juhriati, SP, dan Kusnadi, SH, MH dan para pejabat KPU Kabupaten Bima.
Hal senada dikemukakan anggota KPU Kabupaten Bima, Juriati, SP dan Drs. M. Taufik. Menjelang berakhirnya tahapan pemutakhiran data pemilih oleh PPS dan PPK, hendaknya cermat meneliti draf DPT yang akan dibahas dalam rapat pleno pada 22 Maret nanti. Karena tanggal itu merupakan batas akhir yang diberikan oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU untuk pemutakhiran data pemilih.
Tidak ada lagi alasanrapat pleno penetapan dan pengesahan DPT dimajukan atau dimundurkan. Semua PPS harus melaksanakan rapat pleno tanggal 22 Maret 2013. “Ini aturan dan kita sudah terikat dengan tahapan dan jadwal Pemilu yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.