
Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhaty
Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menanggapi dingin reaksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima yang merencanakan membuat laporan kepada Bawaslu NTB. Panwaslu ingin merekomendasikan agar KPU Kota Bima disidangkan dalam kasus pelanggaran kode etik oleh DKPP.
Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, mengaku pihaknya tetap menghormati dan menyilakan rencana Panwaslu tersebut karena merupakan keputusan lembaga. Begitu pun dengan KPU, setiap keputusan yang dikeluarkan merupakan keputusan yang bersifat kelembagaan.
“Kami persilakan dan hormati karena itu keputusan lembaga,” ujar Farhati ditemui di sekretariat KPU, Rabu (13/3) pagi.
Diakuinya, berkaitan dengan polemik syarat dukungan Soesi-Rum berisi tanda tangan tempel yang diverifikasi faktual, pihaknya telah memberikan klarifikasi serta penjelasan kepada Panwaslu. Poin klarifikasi itu di antaranya beralasan bahwa verifikasi faktual dilakukan karena pertimbangan asas kemanfaatan.
Setelah memberikan klarifikasi, Panwaslu bertugas menindaklanjutinya.
Mengenai rencana ingin melapor ke Bawaslu dan mengeluarkan rekomendasi, pihaknya tidak ingin mengintervensi dan tetap menghormati. Sebab tugas KPU sudah dilakukan dengan menyampaikan klarifikasi.
Hanya saja, Farhati mengaku, sejak persoalan itu mencuat ke publik hingga tahapan verifikasi administrasi dan faktual berakhir, KPU belum pernah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu yang menyatakan keberatan. Mengenai perbedaan pemahaman tentang tanda-tangan tempel itu dengan Panwaslu, pihaknya tidak mengetahuinya.
Selama melaksanakan tugas, katanya, KPU telah mengacu sesuai aturan dan pedoman teknis yang ada di KPU. Nah, ketika muncul persoalan, semestinya Panwaslu mengeluarkan rekomendasi sehingga bisa diselesaikan pada tahapannya, karena tahapan verifikasi faktual sudah lewat.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin semakin memolemikkan persoalan itu karena terikat dengan kode etik, yakni berkewajiban menjaga tertib sosial penyelengaraan Pemilu. Keputusan kelembagaan apabila dirasakan ada persoalan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
