Kota Bima, Bimakini.com.- Oknum anggota Polres Bima, Briptu DC, dilaporkan Dody Mulyadi (19) warga lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci, Rabu (20/2) dalam kasus penggelapan sepeda motor. Sebelumnya, DC dilaporkan dalam kasus yang sama oleh pengojek asal Wadumbolo 20 Juli 2012 lalu.
Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Dody menceritakan awalnya pada Senin (7/1) lalu oknum hanya meminjam sepeda motor miliknya. Alasannya untuk mengambil gaji. Namun, tiga hari berselang motor korban tidak juga kembali.
Bersama keluarga, Dody pun mendatangi kediaman oknum di BTN Rontu untuk menanyakan sepeda motor jenis Vario warna merah EA 4927 tersebut. Anehnya, ketika ditanyai keberadaan sepeda motor oknum tanpa rasa malu mengaku telah menggadaikannya senilai Rp4 juta.
“Karena kita desak saat itu dia berjanji akan bertanggungjawab untuk segera mengembalikan sepeda motor,” terang korban di SPKT, Rabu siang.
Setelah beberapa hari ditunggu, janji oknum tidak kunjung ditepati. Hingga kini, meski beberapa kali didatangi dan didesak tidak ada itikad baik dari oknum maupun keluarganya untuk bertanggungjawab. Justru, kesan sebaliknya didapat ketika didatangi hanya mendapat bahasa tidak menyenangkan dari keluarga oknum.
Padahal, diakui Dody, oknum masih punya hubungan kekeluargaan dengannya sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan berusaha ditempuh. Namun, karena tetap tidak ada itikad baik, terpaksa melaporkan secara hukum ulah oknum yang bertugas di Bagian Operasional tersebut.
Anggota Unit SPKT Polres Bima Kota yang dimintai tanggapan membenarkan telah menerima laporan resmi dari korban. Rabu siang, korban didampingi keluarga datang melapor dan dimintai keterangan. “Kita baru terima laporan, silakan penjelasannya ditanyakan kepada Bapak Kapolres langsung,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.