Kota Bima, Bimakini.com.-Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima masih terus mendalami temuan PPK dan PPS berkaitan dukungan tanda-tangan tempel terhadap pasangan Soesi-Rum. Pendalaman temuan itu diperkirakan akan final pekan depan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, Minggu (3/3) lalu, melalui telepon seluler.
Dijelaskannya, bentuk dukungan dengan cara tanda-tangan pendukung digunting lalu ditempel dinilai tidak sah, sebab bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 09/2012 bahwa pemberian dukungan harus dilakukan penandatanganan diatas form yang disediakan. Namun, yang ditemukan adanya pemberian dukungan dengan cara menempel tanda-tangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima diisyaratkan memverifikasi faktual kasus itu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai aturan.
Khairudin mengaku hingga saat ini Panwaslu masih menganggap ini adalah temuan dan belum bisa menetapkan sebagai pelanggaran, karena untuk menetapkannya masih didalami lagi sebelum menarik kesimpulan. Tidak hanya itu, ada kejanggalan terhadap penerbitan surat yang dilakukan KPU Kota Bima. Surat pertama pada 24 Februari KPU tidak mebolehkan pemberian dukungan dengan cara ditempel, namun pada surat 1 Maret KPU Kota Bima kembali menerbitkan surat yang menyatakan pemberian dukungan yang ditempel dibolehkan.
“Saya heran KPU pertama keluarin surat tidak membolehkan, namun kemarin surat lain mebolehkan, ini perlu diverifikasi,” ungkapnya.
Dia menyatakan dalam waktu tidak lama lagi sebelum penarikan kesimpulan terhadap pemberian dukungan tanda- tangan tempel, pihaknya akan memanggil KPU dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilu agar sesuai aturan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
