Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap menverifikasi faktual tanda-tangan tempel. Namun, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tetap menjadikan dokumen syarat dukungan berisi tanda-tanda tempel sebagai temuan.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Raba, M.Hidayat, S.Pt, Jumat (8/3) kepada Bimakini.com.
Dikatakan Hidayat, semua PPS dan PPK telah menverifikasi faktual dokumen syarat dukungan tanda-tangan tempel untuk pasangan bakal calon perseorangan Soesi-Rum, karena mengacu kepada surat bernomor 203 yang diterbitkan KPU Kota Bima. Kendati begitu, Panwaslu berpendapat berbeda bahwa tanda-tangan tempel tetap tidak bisa difaktualkan karena dianggap tidak sah.
“Sesuai arahan Panwaslu, kami tetap berkomitmen bahwa tanda-tanda tempel tidak sah sehingga tidak bisa difaktualkan. Untuk itu, kami menjadikan dokumen syarat dukungan yang berisi tanda-tangan tempel sebagai temuan,” ungkap Hidayat melalui telepon seluler.
Temuan tersebut, terangnya, telah dihimpun dari berbagai kelurahan khusus di Kecamatan Raba saat pengawasan verifikasi faktual dan segera dilaporkan kepada Panwaslu Kota Bima. Diakuinya, hampir disemua kelurahan di Kecamatan Raba terdapat temuan tanda-tangan tempel.
“Tugas pengawasan untuk verifikasi faktual telah rampung hari ini dan kita akan segera melaporkan temuan serta hasil pengawasan Kecamatan Raba ke Panwaslu,” ujarnya.
Mengenai proses selanjutnya setelah dilaporkan, kata Hidayat, akan dikaji oleh Panwaslu untuk menentukannya.
Sebelumnya, dukungan berisi tanda-tangan tempel sempat diprotes oleh tim Soesi-Rum ke KPU Kota Bima. Protes itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar rapat pleno internal, sehingga menghasilkan surat bernomor 203 yang memerintahkan PPS dan PPK tetap menverifikasi faktual dukungan tanda-tangan tempel. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
