Kota Bima, Bimakini.com.- Penetapan tujuh pasangan Calon Wali dan Wakil Walikota Bima, rupanya tanpa melibatkan Panwaslukada Kota Bima. Tidak ada pengawasan yang dilakukan dan dianggap KPU tertutup atau tidak terbuka. Panwaslu menilai KPU tidak beretika dengan tidak memberitahukan waktu dan tempat Penetapan, padahal itu merupakan tahapan krusial yang harus diawasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Panwaslukada Kota Bima Koordinator Divisi Pengawasan, Ir Khairudin M Ali, MAP, dlam siaran persnya, Selasa.
Panwaslu Kota Bima, kat kahirudin, kuatir KPU Kota Bima tidak memiliki itikad baik untuk menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan tuntutan peraturan dan perundang-undangan jika mereka tidak terbuka dan kucing-kucingan. Untuk itu, Panwaslu Kota Bima telah melayangkan Surat Peringatan dan jika dilakukan lagi akan dilaporkan lagi karena sebelumnya sudah dilaporkan berkaitan dengan tanda tangan tempel ke Bawaslu NTB karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara.
“Jangan sampai kita dianggap sengaja tidak hadir apalagi ada acara pembuatan pernyataan kesepakatan bersama, Penyelenggara Pemilu Kada bukan hanya KPU tetapi tidak akan berkualitas tanpa pengawasan,”ujarnya.
Ini, kata Khairudin,adalah amanat konstitusi dan Panwaslu Kota Bima meminta kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak besar kepala dan bertindak tanpa etika dan kepastian hukum. “Anggota Panwaslu Kota Bima menunggu sampai malam kapan ada penetapan, tetapi paginya malah kita baca di koran. KPU Kota Bima harus bisa membaca situasi psikologis masyarakat di luar Kantor KPU, karena penyelenggara teknis adalah mereka. Jadi jangan berperilaku seenaknya sendiri,” ujarnya.
Panwaslu Kota Bima yakin bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Bima adalah orang-orang cerdas dan orang pilihan, maka mestinya berperilakulah yang mencerminkan hal itu. “Bahkan kamimeninggalkan pertemuan penting di Mataram karena harus mengawasi Penetapan Pasangan Calon. Cara seperti ini hanya menympan bom waktu yang bisa meledak kapan saja, karena proses KPU yang tidak transparan,” ujarnya.
Panwaslukada Kota Bima, kata dia, meminta Ketua dan Anggota KPU Kota Bima nonton TV bahwa banyak konflik di berbagai daerah karena perilaku penyelenggara teknis yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Anggota KPU Kota Bima, Sri Nuryati, SE, yang dihubungi via hanphone (HP) mengatakan tidak diundangnya Panwas saat rapat penetapan calon, karena bersifat tertutup. Rapat hanya dihadiri oleh anggota KPU. “Panwas akan diundang saat pencabutan nomor urut dan tandatangan kampanye pemilukada damai,” ujarnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.