Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Nilai KPU Langgar Asas Profesionalisme

Kota Bima, Bimakini.com.-  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melanggar asas profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Apalagi, menerbitkan aturan yang bertentangan dengan aturan KPU Pusat. Hal ini terkait keputusan KPU Kota Bima untuk memverifikasi surat dukungan atas pasangan calon perseorangan yang tandatangannya ditempel.

Panwaslu Kota Bima, melalui Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, mengatakan merespons hal tersebut pihaknya  telah memanggil Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Bima  untuk mengelarifikasi keputusannya itu. Dua kali Panwaslu mengundang, namun tidak  memenuhi penggilan dan hanya mengirim surat.
“Tapi, panggilan ketiga semua datang, termasuk Ketua KPU. Tapi ngotot mewakilkan klarifikasi kepada anggota KPU, Fatmatul Fitriah.  Kami sampaikan bahwa masalah hukum yang mereka hadapi harus secara personal, bukan lembaga sehingga harus diwakilkan,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (9/3).
       Dikatakannya, mengenai masalah tandatangan tempel pada surat dukungan  calon perseorangan sama pentinganya dengan syarat administrasi lainnya, seperti ijazah. Jika KPU tidak konsisten dalam melaksanakan Pemilukada, dikuatirkan akan menimbulkan konflik.
     “Lolos atau tidak lolosnya pasangan dengan syarat bermasalah, tetap ada risiko. Seharusnya KPU tetap berpegang teguh pada ketentuan pasal 34 ayat 1 huruf a peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 mengenai syarat dukungan tersebut,” jelasnya.
    Menurut Khairudin, saat klarifikasi KPU menjelaskan peraturan tersebut ngambang hanya karena tidak disebutkan boleh- tidaknya tandatangan ditempel. Padahal, pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa syarat dukungan harus di atas formulir B1-KWK. “KPU secara perseorangan maupun kolektif tidak ada alasan untuk mengesahkan tandatangan tempel,” katanya.
      Untuk padangan Soesi-Rum, kata dia, harus menyerahkan kekurangan dukungan 5.930.  Syarat dukungan posisinya sama dengan sebelumnya. Setelah penyerahan dilakukan verifikasi administrasi mulai 22 hingga 24 Februari, sehingga ditemukan tandatangan dukungan di atas formulir B1-KWK. Tandatangan  dibubuhkan di kertas lain dan ditempel pada lembar formulir dukungan.
      Karena ada laporan seperti itu, ujarnya, KPU lantas menerbitkan surat tanggal 24 Februari, bahwa dukungan seperti itu tidak sah dan harus dicoret. “PPS kemudian mencoret dari daftar dukungan. Anehnya pada 1 Maret, keluar lagi surat nomor 203 yang isinya menyuruh PPS melakukan verifikasi faktual syarat dukungan tandatangan tempel tersebut. Ini jelas membingungkan PPS, karena aturan yang dikeluarkan berubah,” katanya.
       Dikatakannya, surat tanggal 1 Maret menyuruh untuk diverifikasi faktual, sama halnya secara administrasiu memenuhi syarat. Namun, tidak mencabut surat Nomor 170 yang diterbitkan 24 Februari. Karena surat 203 muncul 1 Maret, sehingga tahapan Pemilukada terganggu.
     “Tugas Panwas sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 adalah membuat laporan kepada Bawaslu NTB, agar mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kota Bima disidangkan oleh DKPP. Ini akan bergantung pada kajian Bawaslu nanti,” ujarnya
        Kata dia, Panwaslu Kota Bima dalam rapat pleno sudah memutuskan kuat dugaan KPU Kota Bima melanggar Kode Etik dengan melanggar asas penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan pasal 2 UU 15/2011 yaitu tidak berkepastian hukum dan mandiri. Kenapa mandiri? Karena kuat dugaan munculnya surat 203 setelah ada protes dari tim sukses pada 28 Februari dan KPU membuat surat pernyataan untuk ditandatangani oleh tim sukses.
     “Patut diduga telah terjadi kesepakatan dengan calon peserta Pemilukada dalam mengeluarkan aturan,” katanya.
      Dilanjutkannya, sehingga kuat dugaan seluruh anggota KPU melanggar asas profsionalisme dalam melaksanakan Pemilukada. Namun, Panwaslu tidak akan menyentuh dulu urusan pidana, tetapi hanya Kode Etik. “Kami hanya rampungkan dugaan pelanggaran etik saja. Hasil klarifikasi dengan KPU yang diwakilkan ke Fatmatul Fitriah, diakui bahwa surat 203 muncul karena pertimbangan asas manfaat dukungan. Katanya kalau tidak diverifikasi faktual, kasihan calon,” ujarnya.
     Apalagi, kata dia, menurut Fatmatul Fitraih surat dukungannya banyak. Semua ketarangan KPU sudah dibuatkan berita acaranya dan keterangan diambil di bawah sumpah. “Satu lagi tidak konsistennya KPU, dalam surat pernyataan tim sukses yang ditandatangani saudara Doktorandus Ahmad, bahwa poin dua disebutkan, jika ditemukan ketidakcocokan antara tandatangan dukungan yang ditempel dengan dukungan masyarakat, maka seketika itu juga seluruh dukungan tandatangan tempel dihentikan seluruhnya,” ujarnya.
     Namun, katanya, KPU justru tidak melakukannya. Malah, diperlakukan sama dengan surat dukungan lainnya. Temuan Panwaslu bahwa ada ratusan tandatangan tempel yang tidak diakui oleh masyarakat pendukung. Jika merujuk pada klausul pernyataan tim sukses, semestinya dibatalkan. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen  (Dosen STIH Muhammadiyah Bima) Profesi aparatur sipil negara (ASN) selaku pegawai negeri sipil memiliki tujuan mulia melaksanakan kewajiban serta tugas...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membuka seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dimulai diumumkan Senin (25/09/2017). Penjaringan dilakukan untuk...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....