Kota Bima, Bimakini.com.-Ini sisi lain dari oknum Andi Basarudin (39), warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, yang diduga terlibat kasus penggadaian mobil sewa. Pria itu ditahan Polres Bima Kota dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan penipuan dengan iming-iming memasukan korban menjadi pegawai honor.
Modusnya, kepada korban dimintai sejumlah uang sebagai imbalan memasukan seseorang menjadi pegawai honor. Tetapi, setelah uang diambil, janji tidak bisa direalisasikan. Korban yang merasa tertipu melaporkannya ke Kepolisian.
“Pelaku kita tahan dua hari setelah laporan kasus penipuan mobil rent car masuk,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, Jumat lalu.
Meski demikian, proses hukum kasus gadai mobil sewa tetap akan berjalan karena modus dan laporannya berbeda. Selain dua kasus tersebut, pihaknya juga menerima informasi bahwa sepak-terjang Andi sering dikeluhkan warga karena terlibat dalam sejumlah kasus lainnya.
Untuk itu, kepada warga yang menjadi korban diimbau melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa dirugikan. Walaupun ada beberapa laporan, tetapi akan diproses secara terpisah sesuai kasus yang dihadapi.
“Kalau untuk kasus penipuan yang saat ini ditangani, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Kumbul di Sat Reskrim.
Sebelumnya, Andi dilaporkan pengelola usaha sewa mobil Multi Rent Car di Kelurahan Melayu, H. Fadil, atas tuduhan telah menggadaikan mobil yang disewanya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta. Kepada korban, Andi menjanjikan mengganti semua kerugian, tetapi tidak ditepati. Kini, dua kasus itu sedang di proses hukum oleh Polres Bima Kota. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.