Kota Bima, Bimakini.com.-Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Mpunda hingga ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), berdampak positif bagi penambahan jumlah pemilih yang tercakup dalam daftar pemilih tambahan. Bahkan, setiap kelurahan ada belasan pemilih yang tercatat.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mpunda, Muhaemin, S.PdI, mengatakan, berdasarkan laporan sementara dari 10 PPS di Kecamatan Mpunda, tercatat belasan pemilih yang belum tercakup dalam DPS, sehingga jumlahnya mencapai 100 lebih pemilih yang dicatat oleh PPS. Jumlah ini masih akan bertambah hingga menjelang ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.
Hasil rapat pleno PPS tentang DPS, kata dia, dari 10 Kelurahan di Kecamatan Mpunda sebanyak 20.871 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 9.988 pemilih dan perempuan 10.883 pemilih.
Untuk Kelurahan Panggi sebanyak 1.792 pemilih yang tersebar pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sambinae (1.735) dengan empat TPS, Sadia (2.247) tujuh TPS, Mande (1.883) lima TPS, Manggemaci (2.415) tujuh TPS, Lewirato (1.589) empat TPS, Monggonao (2.972) delapan TPS, Penatoi (3.067) sembilan TPS, Santi (1.516), dan Matakando (1.655) pemilih masing-masing dengan empat TPS.
“Saat ini kita tetap memantau kinerja PPS untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat terkafer semua dalam Daftar Pemilih Tambahan,” ujarnya di Sekretariat PPK Mpunda, Senin (4/3).
Katanya, sesuai instruksi KPU Kota Bima saat rapat koordinasi KPU, PPK dan PPS, bahwa DPS itu bukan hanya ditempelkan di tempat umum, tetapi juga diumumkan pada masjid dan mushalla. Regulasi pengumuman DPS disampaikan juga dalam bentuk kopian kepada Ketua RT dan RW.
“Bahkan, kita memberikan dalam bentuk soft copy kepada Panwascam dan Panwaslap,” katanya.
Pemutakhir data pemilih ini diharapkan lebih berkualitas, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dipastikan tercakup dalam DPS dan DPT nanti.
Hal senada dikemukakan anggota PPK Mpunda, Ansar, S.Kom. Gencarnya pengumuman DPS itu, diharapkan warga yang merasa belum tercatat namanya dalam DPS segera melaporkan kepada PPS untuk dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
“Jangan sampai setelah penetapan DPT masih ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.