Bima, Bimakini.com.-Ada sinyal baru bagi penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka akan dikukuhkan hingga Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Namun, dengan catatan menunjukan kinerja tinggi.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengatakan, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tidak segampang itu memuluskan anggota PPS dan PPK dipilih kembali tanpa menunjukkan kinerja baik selama menjadi penyelenggara pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB saat ini. Masih banyak kerja berat yang harus dilakukan oleh PPS dan PPK dan mereka harus fokus melaksanakan berbagai tahapan Pemilu itu hingga tuntas.
“Mereka harus sadar bahwa kinerjanya terus dipantau oleh masyarakat dan Panitia Pengawas (Panwas) dari tingkat desa hingga Kabupaten Bima,” katanya.
Tahapan itu, terangnya, harus dilakukan secara cermat dan serius, terutama pendataan pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Saat ini, sedang dalam masa perbaikan DPS dan kesempatan baik bagi PPS dalam menverifikasi jangan sampai ada salah ketik nama, dobel nama, nomor urut pemilih pada setiap TPS, dan lainnya. Kemudian mencatatkan pemilih tambahan pada format yang disediakan hingga ditetapkan DPT nanti.
“Kalau kinerjanya bagus dan bertanggungjawab maka akan menjadi nilai plus untuk dikukuhkan lagi pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Bahkan, hingga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tapi, ingat kalau kinerjanya mengecewakan untuk apa dipertahankan,” ujarnya di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, Kamis (28/2).
Setelah penetapan DPS, kata Susilawati, PPS harus mengumumkan DPS itu dan memberitahukan kepada Ketua RT dan RW agar memantau, sekaligus memastikan warganya sudah tercatat di DPS atau belum sama sekali. Kalau belum langsung dilaporkan kepada PPS untuk dicatat dalam format daftar pemilih tambahan.
Selain itu, katanya, saat ini PPS tengah melakukan perbaikan ferivikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan dari tanggal 22-28 Februari kemudian diteruskan ke PPK dan PPK meneruskan ke KPU hingga ke KPU Provinsi NTB. Tanggal 3 Maret KPU Kabupaten Bima harus sudah mengadakan rapat pleno hasil verivikasi faktual itu, tanggal 6 Maret dibahas dalam rapat pleno di KPU Provinsi dan tanggal 7 Maret diberitahukan kepada bakal calon pasangan perseorangan.
“Kita minta kepada PPS dan PPK di Kabupaten Bima agar menunjukan kinerjanya dan profesionalitas kerja dalam mengemban amanah dengan baik, sehingga tanpa ragu lagi kita akan mengukuhkan PPK dan PPS Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menjadi PPK dan PPS Pemilu Legislatif,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.