Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Spesialis Curanmor dan Dua Pelajar Diringkus

Bima, Bimakini.com.- Spesialis kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor), J alias T (24) asal Desa O’o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima diringkus aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten. Pemuda itu dibekuk sekitar pukul 00.30 WITA Minggu (17/3) di Desa Rato Kecamatan Bolo.

J terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya lantaran berusaha kabur usai diamankan.
J diidentifikasi merupakan otak kasus Curanmor. Polisi juga meringkus dua remaja yang diduga pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni IY (17) dan SR (17). Dua  warga desa O’o  itu berperan ikut membantu T melancarkan aksi kejahatannya. Kini, ketiganya telah ditahan di Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, IPTU Try Wilarno, mengungkapkan penangkapan mereka  sebenarnya tanpa sengaja. Malam itu, ketiganya dilihat anggota Polisi Sektor Bolo sedang mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin. Namun, karena gerak-gerik ketiganya terlihat mencurigakan akhirnya diintai.
     Setelah itu, terangnya, anggota Polsek setempat kemudian memastikan bahwa motor yang didorong ternyata merupakan hasil curian. Saat itu pun para pelaku tidak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Bolo. Namun, satu diantaranya,  yakni J sempat melarikan ketika sudah di Mapolsek dan dikejar.
       “Karena pelaku berusaha kabur sehingga saat itu terpaksa dilumpuhkan oleh anggota pada kakinya,” terang Kasat di Polres Bima, Selasa (19/3) siang.
       Diakui Kasat, J merupakan residivis dan sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali dilaporkan pada kasus kejahatan lainnya. Bahkan, pada kasus Curanmor sebelumnya pernah melarikan diri, padahal sudah ditahan di Mapolres Bima.
     Dari tangan J, katanya, Polisi mengamankan dua unit sepeda motor jenis Supra Fit dan Jincheng milik warga Desa Mpili yang digasak malam itu. Terhadap kejahatannya itu, ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak karena masih dibawah umur. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Peringatan untuk tidak sembarangan membeli barang berharga tanpa jelas asalnya. Lantaran membeli motor curian, lima orang diduga penadah diamankan Tim Puma...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 1 terduga pelaku dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dan penadah diamankan, Rabu 24 Januari 2024. Diamankan juga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...