Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Syarat Dukungan Dicoret, Tim Soesi-Rum Protes KPU

Kota Bima, Bimakini.com.-Belasan pendukung dan tim pemenangan pasangan bakal calon Soesi-Rum mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, , Kamis (28/2). Mereka memrotes kebijakan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan yang mencoret sejumlah syarat dukungan Soesi-Rum saat verifikasi faktual.

     Ketua Tim Pemenangan Soesi-Rum, Drs. Ahmad, menyayangkan kebijakan KPU yang langsung mencoret syarat dukungan hanya karena adanya tanda-tangan tempel. Mestinya, KPU menelaah dahulu peraturan dan Undang-Undang terkait hal yang tidak membolehkan tanda-tangan tempel.
    Dijelaskan Ahmad, tanda-tangan tempel dalam syarat dukungan bukan karena bertujuan ingin memalsukan tanda-tanda tangan pendukung. Namun, pihaknya kesulitan dengan format syarat dukungan yang ada sehingga untuk memudahkannya memakai tanda-tangan tempel dari pendukung asli.
     “Semestinya itu tidak bisa langsung dicoret karena setahu saya tidak ada aturan yang melarang. Bahkan, di dalam surat edaran dan Peraturan KPU tidak ada. Kami merasa dirugikan, makanya kami datang minta penjelasan KPU,” terang Ahmad didampingi anggota tim lainnya.
     Saat itu, pihak KPU terlihat kelabakan, karena hanya satu anggota di sekretariat, sedangkan sebagian lainnya sedang mengisi kegiatan lain. Apalagi, kedatangan tim bakal calon perseorangan tersebut belum ada pemberitahuan sebelumnya.
       Meski begitu, Ketua Divisi Hukum KPU, Fatmatul Fitriah, SH, menerima tim untuk beraudiensi di aula sekretariat setempat. Dalam penjelasannya, Fatmatul mengaku memang tidak ada aturan yang menyebut secara detail berkaitan dengan tanda-tangan tempel pada syarat dukungan.
Hanya saja, berdasarkan asal kelaziman dan kepatutan tanda-tangan tempel itu tidak bisa dilakukan, karena lazimnya dalam surat apapun harus ditanda-tangan resmi untuk menunjukan asli menyatakan memberikan dukungan. Apalagi,  yang ditempel itu tidak satu kesatuan seperti dengan nomor surat atau lainnya, tetapi hanya tanda-tangan saja sehingga tidak lazim.
     Mendengar penjelasan itu, Ahmad menyatakan tidak sepakat jika asas kelajiman dan kepatutan yang dipakai sebagai dasar aturan, karena apabila menyangkut persoalan normatif maka Undang-Undang dan aturan harus dikedepankan. Sepanjang itu tidak dilarang dalam aturan, tanda-tangan tempel tetap sah.
     “Semestinya kalau memang tanda-tangan tempel dilarang, kenapa pada verifikasi awal syarat dukungan kami diloloskan, padahal ada tanda-tangan tempel?,” tanyanya.
        Saat diskusi tersebut berlangsung alot dua anggota KPU lainnya pun datang menengahi. Drs. Gufran, M.Si, mengaku berkaitan dengan persoalan tersebut, pihaknya masih berkonsultasi dengan beberapa pihak seperti akademisi, praktisi hokum, bahkan hakim yang pernah menangani persoalan yang sama.
      Bahkan, pihaknya sempat meminta kepada tim bakal calon untuk membantu KPU menunjukkan aturan mengenai tanda-tangan tempel kalau memang ada. “Untuk itu, kami akan membahas masalah ini dulu dalam pleno KPU. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali. Mohon kesabarannya,” kata Gufran. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Sejumlah peserta lomba lari 10 Km protes ke panitia. Mereka tidak terima penentuan juara Putra dan Putri digelar oleh Dinas Pendidikan Pemuda...

Pendidikan

Bima, Bimakini– Proses penerimaan siswa baru di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dikeluhkan  oleh calon wali murid. Masalahnya dipicu...

Berita

Kota Bima, Bimakini.-  Video viral anak SMA yang protes Polantas dengan bahasa Bima, kini makin populer saja. Di fanpage Otosia.com, hingga Kamis pagi, 3...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...