Kota Bima, Bimakini.com.-Tahapan krusial yang kerap menjadi masalah dalam Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima berkaitan dengan pendataan pemilih hingga pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada warga setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tahap ini, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan dan Panwaslap mesti serius memantau sejauhmana regulasi pengumuman DPS sampai kepada warga pemilih di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Hal itu diingatkan mantan Tim Panwaslu Verifikasi Partai Politik (Parpol) 2012 Provinsi NTB, Wukufiatul Arafah, kemarin, saat dihubungi berkaitan dengan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Mei mendatang.
Mengapa krusial? Kata Sekretaris PC KOPRI PMII NTB ini, karena warga pemilih belum menyadari pentingnya pendataan pemilih sementara saat ini. Nanti setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru mereka ribut dan melaporkan PPS kepada Panwas. Jadi tahapan pengumuman DPS, masa perbaikan dan pencatatan pemilih dalam daftar pemilih tambahan harus lebih awal dipelototi Panwas sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Daripada Panwas menyalahkan PPS setelah ditetapkan DPT, kata dia, lebih baik dari awal memelototi kinerja PPS saat masa perbaikan DPS dan pencatatan daftar pemilih tambahan. Karena itulah tahapannya sesuai regulasi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2010 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
“Nanti kalau terjadi masalah mengenai DPT, maka bukan hanya PPS dan PPK yang disalahkan, tetapi juga Panwas karena tidak menegur PPS dan PPK saat menemukan ada pemilih yang belum terkaver dalam DPS hingga ditetapkan DPT karena setiap tahapan Pemilu seharusnya dikawal,” katanya melalui telepon seluler, Kamis (28/2).
Dia mengharapkan kedua lembaga itu harus bekerja maksimal sesuai aturan yang berlaku. Karena tujuannya bukan untuk saling menyalahkan, tetapi bagaimana agar Pemilu itu sukses. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
