Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten menangkap SY, KM, dan IY, warga Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan itu dilakukan Sabtu (16/3) sekitar pukul 23.00 WITA di dusun setempat dan desa Sampungu. Ketiganya sudah lama menjadi incaran atau target operasi (TO) aparat Kepolisian.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Bima Kabupaten AKP H. Sarujin, SH, mengatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai pemberatan. “Untuk tiga orang tersebut sudah kita tahan di Polres sambil menunggu proses lebih lanjut, salahsaatu diantaranya memang cukup terkenal mencuri,” katanya di Polres Bima Kabupaten, kemarin.
Dikatakannya, satu diantara tersangka tersebut diciduk dari desa Sampungu dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat hendak kabur. Selain di wilayah Donggo, Kecamatan Soromandi juga merupakan lokasi potensial untuk sebaran sepeda motor curian. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
