Dompu, Bimakini.com.- Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dan Pemerintah Kabupaten Dompu agar daerah pemilihan (Dapil) ditambah, belum berhasil. KPU Pusat dalam rapat pleno menolaknya.
“Kami telah mengusulkan, namun KPU Pusat tidak menyetujuinya,” ujar Ketua KPU Dompu, M. Irfan, SE, Kamis (14/3).
Diakuinya, KPU hanya mengusulkan sesuai keinginan dan aspirasi masyarakat, partai politik, dan calon anggota legislatif, apakah usulan diterima ditentukan oleh KPU Pusat. “Kita hanya mengusulkan yang memutuskan adalah KPU Pusat,” ujarnya di Dompu.
Katanya, telah mengusulkan tiga opsi yakni mulai dari tiga Dapil, empat Dapil, dan Lima Dapil. Keputusan KPU terkait penambahan Dapil itu yakni melalui keputusan KPU Pusat Nomor 118/kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Tahun 2013, yakni Dapil Dompu 1 gabung Kecamatan Dompu, Kecamatan Pajo dan Kecamatan Hu’u dengan komposisi 11 kursi. Dapil Dompu 2, meliputi Kecamatan Woja dan Kilo dengan komposisi 8 kursi. Terakhir Dapil Dompu 3, meliputi Kecamatan Manggelewa, Kecamatan kempo, dan Kecamatan Pekat dengan komposisi 11 kursi. “Itu keputusan dan jawaban KPU terhadap usulan kita,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.